Edaran Menag: Cegah Virus Corona, Kegiatan Keagamaan di Garut Kembali Dilarang


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Garut mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penularan virus corona atau di sebut Covid-19.

Lonjaknya jumlah terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Garut membuat Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara intensif terus melakukan upaya pencegahan, karena di Garut saat ini angka pasien melonjak tajam hingga ratusan orang perhari bahkan sampai puluhan meninggal dunia.

Sehubungan hal tersebut, diminta kepada Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan desa/kelurahan sesuai tugasnya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,"
seperti dikutip dalam surat edaran no 13 tahun 2021, Rabu (16/06/2021).

"Larangan kegiatan keagamaan ini, merupakan salah satu dari enam poin isi surat edaran bernomor: 800/246/432.022/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Virus Corona (COVID-19).

Imbauan lainnya yang juga dituangkan dalam edaran itu, meminta adanya peningkatan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment.

Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.