Eng..Ing..Eng.., Dugaan Kasus Korupsi BOP, Pokir, dan Reses DPRD Garut Kembali Memanas


GARUT, JABARBICARA.COM – Dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pemeliharaan (BOP), Pokir (Pokok pikiran), dan Reses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali mencuat jadi sorotan masyarakat. Masalah ini pertama kali mencuat pada November 2022, ketika Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Neva Sari Susanti, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp. 1,2 miliar selama periode Tahun Anggaran 2014-2019.

Pada 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Garut bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Garut, namun hingga saat ini, kasus tersebut masih belum mendapatkan kejelasan yang memadai. Bahkan dengan pergantian pimpinan lembaga hukum, penyelesaian kasus ini tetap menggantung.

Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), diwakili oleh Asep Muhidin, S.H., M.H., telah melakukan kajian mendalam terkait penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut. Asep Muhidin menegaskan bahwa masyarakat Garut menantikan kepastian hukum dalam kasus ini dan menekankan pentingnya aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Garut, untuk segera memberikan penjelasan kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur batasan waktu untuk penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi. Maksimal 14 hari untuk penyelidikan dan tiga bulan untuk penyidikan. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada tersangka dan mencegah penyelewengan serta kelambatan dalam penyidikan.

Asep Muhidin memastikan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada pengaturan yang baik, bukan kepentingan pribadi. Jika penanganan perkara ini terus berlarut-larut, MPK berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan tentang kendala-kendala dalam penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut.

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Garut dan diharapkan akan segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan dalam waktu sesuai dengan hukum yang berlaku.(***)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.