Gegara Langgar Aturan, DPRD Dukung Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings.


KOTA BOGOR, JABARBICARA.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung pemerintah setempat menyegel Elvis Cafe eks kafe Holywings yang kedapatan melanggar aturan karena menyimpan ratusan botol minuman keras atau minuman beralkohol dengan kadar alkohol-nya mencapai 40 persen.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memberi keterangan di Kota Bogor, Senin (27/06/2022), bahwa DPRD tentu mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor yang dengan tegas kembali menutup kafe yang sebelumnya ketika masih Holywings pun sempat di wanti-wanti untuk tidak menjual minuman keras itu seperti di kota-kota lain.

"Kami mendukung, kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minuman beralkohol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor," ujar Atang.

Menurut Atang, kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya sudah mencakup pasal yang mengatur peredaran minuman beralkohol perlu diimplementasikan dengan tegas oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (25/06)  dan mendapati Elvis Cafe terbukti menyimpan ratusan botol minuman keras yang kadarnya alkoholnya di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut. (Ant/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.