Gelar Rapat Rekapitulasi DPSHP Akhir, PPK Kecamatan Cibatu Merinci Ada 56.059 Hak Pilih.


GARUT, JABARBICARA.COM -- Bertempat di Aula Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, PPK (Panitia Pemlihan Kecamatan) kecamatan Cibatu melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Penetepan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir tingkat kecamatan Cibatu.

Rapat pleno DPSHP akhir di hadiri oleh forkopimcam Cibatu , PPS desa se-kecamatan Cibatu, Panwaslu kecamatan Cibatu serta perwakilan partai Politik yang ada di Kecamatan Cibatu.

Ketua PPK kecamatan Cibatu Yasir Nurhakim, MP., mengatakan rapat pleno DPSHP akhir ini adalah rapat yang sifatnya terbuka.

"Ya hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka tentang penyusunan DPSHP akhir," ujar Yasir Nurhakim, di aula kecamatan Cibatu, Senin (05/06/2023). 

Yasir juga menyampaikan, data hak pemilih yang utuh untuk sekarang di wilayah Kecamatan Cibatu ada 56.059 orang. 

"Kalau untuk yang tidak masuk hak pilih ada 87 orang untuk tahapan DPSHP akhir ini," ucapnya.

Selanjutnya Yasir merinci, keseluruhan jumlah TPS dari 11 Desa di wilayah Kecamatan Cibatu ada 216 TPS.

Yasir juga mengungkapkan untuk yang belum masuk hak pilih, pihaknya akan memasukkan pada kelompok pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Nah kecuali kalau hari ini per 14 Febuari 2024 sudah berusia 17 tahun meskipun belum memiliki KTP elektronik sudah berhak memilih," katanya.

Yasir menegaskan, hasil rapat pleno ini akan di tetapkan daan disahkan oleh KPU Garut menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).

"Jumlah pemilih sah kecamatan Cibatu sebanyak 56.059 pemilih," pungkasnya. (Atu) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.