GEMPAR.. Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 Ke atas Menjadi PPPK, Ini Kata KemenPAN-RB


JABARBICARA.COM - Kalangan honorer gempar dengan adanya surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Isi surat tersebut tentang pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas untuk mengisi formasi PPPK 2021 yang kosong. 

Mencegah adanya korban dari surat yang mengatasnamakan menteri itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi. Ia menegaskan KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

“Surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta, Minggu (09/01/2022).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan MenPAN-RB.

Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan ditandatangani MenPAN-RB tertanggal 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN 2022. 

Averrouce mengungkapkan beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN 2021 yang harus dipenuhi.

Dengan adanya kekosongan ini, lanjutnya, seolah MenPAN-RB memberikan kesempatan kepada guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.

Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Selasa, 3 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Bahkan, dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan MenPAN-RB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada KemenPAN-RB jika menemukan hal serupa. (Jpnn/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.