Guru-guru PNS Jabar Merasa Terbebani Kewajiban Upload Aplikasi


BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Guru-guru di provinsi Jabar memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jangan terlalu membebankan  mengerjakan upload aplikasi kepada Guru PNS SMA,SMK dan SLB yang sebagian besar sudah mendekati masa pensiun dan diantaranya gagap teknologi. Demikian keluhan para guru PNS Jabar dari berbagai daerah yang di sampaikan kepada Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI .

Adapun beberapa kewajiban mengerjakan aplikasi yang dianggap memberatkan antara lain;

1. Pengisian input aktivitas harian  harus mencapai 450 menit melalui aplikasi TRK (Tunjangan Remunerasi  Kinerja) 

2. Pengisian lapor IKI (indikator kinerja Individu) : mingguan di upload ke Youtube

3. Pengisian review 360 GTK bulanan 

4. Pengisian Kuesioner Kinerja GTK  bulanan menilai teman sejawat  dengan rentang 3 angka yang sering meninmbukan konflik antar sesama guru

5. Pengisian mingguan oleh siswa dan komite sekolah 

6. Pengisian kuesioner non-rutin di bulanan diisi adalah Kuesioner Minat Karir GTK pada periode pengisian mingguan

7. Untuk nilai kinerja GTK diwajibkan  presensi kehadiran dari KMOB harian , jika tidak mengisi atau lupa mengurahi nilai kinerja 

8. Keharusan update aplikasi SIAP Jabar,

Kewajiban-kewajiban mengerjakan aplikasi tersebut untuk memenuhi , pembayaran TPP (tambahan Pehasilan Pegawai ) untuk guru PNS sebesar  1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah per bulan, berbeda dengan Provinsi Banten beban Kerja Guru PNS hanya mengisi sekala sikap harian pada sistem informasi kinerja minimal 300 menit sehari dan Absen kehadiran melalui faceprint untuk mendapatkan TPP 3.000.000 (tiga Juta) rupiah perbulan

Dampak dari  kesibukan mengisi aplikasi harian, mingguan dan bulanan tersebut maka:

1. Mengganggu waktu efektif guru

2. Mengganggu jam ngajar karena apa apa harus fotoin dulu kesiswa, tidak natural

3. Guru tidak fokus mendidik karena disibukkan dengan aplikasi 

4. tidak ada korelasi dengan upaya peningkatan prestasi siswa 

5. Waktu libur sabtu dan minggu untuk berekreasi dengan keluarga jadi tidak bisa dilaksanakan karena waktu libur habis untuk mengerjakan dan upload aplikasi mingguan baik ke TRK maupun ke Youtube

Ironisnya ada kompetisi keberhasilan mengisi  aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang Dinas (KCD) sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut , Sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan sewenang-wenang  kepada bawahannya yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan keluarga bawahanya.

Dengan permasalah di atas melalui Lembag Advokasi Guru (LAG) IKA UPI berharap kepada Gubernur Jabar memerintahkan kepada BPD dan Disdik jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru PNS mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut dan guru kembali konsenteasi belajar demi terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik menujuk Jabar Juara.

Ketua Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI

Iwan Hermawan


0 Komentar :

    Belum ada komentar.