HMI Cabang Garut Datangi DPRD Garut Tolak RUU Cipta Kerja


GARUT, JABARBICARA.COM - Terkait pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, HMI Cabang Kabupaten Garut beserta elemen buruh melakukan unjuk rasa aksi turun ke jalan dalam waktu dekat ini menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang serta mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Korlap Aksi HMI Cabang Kabupaten Garut Ginan Abdul Malik saat memberikan pernyataannya melalui sambungan seluler yang menyebutkan, di dalam pasal-pasal UU Omnibus Law Ciptaker masih terdapat hak-hak dasar buruh yang terdegradasi, Kamis (08/10).

“Walaupun tidak seburuk kabar yang beredar seperti halnya jam kerja ada di Pasal 77, Cuti ada di Pasal 79, UMP/UMK ada di pasal 88c, pesangon ada di Pasal 156 UU Cipta Kerja tetapi masih adanya hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain PKWT/kontrak kerja tanpa batas, besar pesangon di turunkan, outsourcing di perluas tanpa batas, syarat PHK di permudah,” ungkap Ginan.

Ketika melakukan Audiensi di Gedung DPRD Kab. Garut terjadi perdebatan panas antara masa Aksi (HMI, dan Buruh) dengan anggota DPRD, namun akhirnya menemui titik kespakatan bersama.

"Alhamdulillah DPRD siap mempasilitasi untuk menyampaikan aspirasi didaerah dan juga seluruh anggota DPRD Kab. Garut menyatakan menolak terhadap UU Omnibus Law"Lanjutnya

Namun demikian HMI menyampaikan akan terus mengawal dan melakukan proses langkah konstitusional sebagai bentuk ikhtiar untuk pembatalan UU Omnibus Law. (Fitri/Frisca/JB)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.