HMI Cabang Garut : Meragukan Kadisdik Kabupaten Garut Lulusan Terbaik Pada Diklat Pim II


GARUT, JABARBICARA.COM --Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut sedang menyikapi laporan masyarakat terkait Penyelewengan dan Pungutan Liar Program Indonesia Pintar (PIP) dan Biaya Oprasional Sekolah (BOS).

Setelah mengumpulkan data dari masyarakat, HMI Cabang Garut melayangkan surat sebanyak 4 kali untuk beraudiensi yang di tujukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Namun hal tersebut tidak di indahkan dengan buruknya Pelayanan Publik Di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut selalu beralasan ada giat seperti tidak mau berdialog menemui kita," ujar Fajar Alamsyah (Sekum HMI Cabang Garut)

Lanjut Fajar Alamsyah ini adalah bukti dan bentuk ketidakseriusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak sigap untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan disatuan Pendidikan Kabupaten Garut.

Sehingga HMI Cabang Garut Meragukan Kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat ini.

Apabila melihat LHP BPK RI Tahun 2020 Kabupaten Garut tentang pengelolaan dana BOS belum mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020.

Begitupun LHP BPK RI Tahun 2021 Kabupaten Garut diperkuat banyaknya temuan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

HMI Cabang Garut menduga tidak berfungsinya Tim BOS yang terdiri dari :

1. Tim pengarah : Bupati, 2. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan, 3. Ketua Pelaksana : Sekertaris Dinas Pendidikan, 4. Anggota : a. Tim Pelaksana SDN : Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, b. Tim Pelaksana SMP : Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, c. Penanggungjawab Data : Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SD dan Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan, d. Unit Publikasi, Layanan Informasi atau Hubungan Masyarakat: Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan.

Tim BOS mempunyai tugas diantaranya untuk :

1. Melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah (NPH) dengan Pemerintah Daerah Provinsi mewakili SD dan SMP

2. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS reguler dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

3. Memastikan semua Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan

4. Memastikan penggunaan dana BOS disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan; dan 

5. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS baik secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).

Dari 5 point tersebut kita sudah bisa melihat tidak kompetennya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut selaku penanggung jawab." ujar Fajar Alamsyah. (***/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.