JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggelontorkan bantuan subsidi gaji berbentuk BLT sebesar Rp1 juta kepada 8,7 juta pekerja. Ini diberikan guna membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan. Syarat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8).
Adapun persyaratan yang dimaksud ada beberapa, yaitu;
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, nantinya akan dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lain,
Lebih lanjut, ia menyatakan BLT tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (**/Jabi)
Belum ada komentar.