Inilah Putusan PN Bandung Kasus Sunda Empire


lBANDUNG, JABARBICARA.COM - Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang putusan kasus Sunda Empire digelar. Tiga terdakwa sudah duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan putusan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Sidang kasus itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (27/10/2020).

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir. Mereka duduk menghadap majelis hakim.

Ketiganya tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih. Dari ketiganya, terlihat Rangga mengenakan peci berwarna hitam.

Sidang saat ini tengah berjalan. Majelis hakim tengah membacakan putusan kepada ketiganya.

Sunda Empire sendiri menghebohkan publik beberapa waktu ke belakang. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur Jaksa.
(dir/mso)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.