Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Naungan Islam


Oleh: Yuyun Suminah, A. Md
(Seorang Guru di Karawang)

JABARBICARA.COM-- Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Begitulah kalimat yang sering kita dengar karena guru adalah sosok pahlawan yang memperjuangkan pendidikan bagi murid-muridnya. Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada tanggal 25 November 2020 kemarin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan hadiah istimewa bagi para guru PNS dan honorer serta para tenaga kependidikan di Jabar.

Hadiah ini merupakan kerjasama Pemprov Jabar dan Bank bjb yaitu menyediakan 17 lokasi rumah bersubdisi untuk guru dengan cicilan Rp900 ribu perbulan. (PRFMNEWS.id 25/11/2020). Subdisi berupa rumah dengan cicilan Rp. 900 ribu per-bulan apakah itu bisa dikatakan hadiah atau justru beban tambahan bagi seorang guru?

Alih-alih memfasilitasi guru dengan baik, memberikan upah yang baik, malah memberikan subsidi rumah dengan cicilan sebesar itu. Ini sangat menyakiti hati guru, cicilan 900rb per-bulan bukanlah jumlah yang kecil mengingat gaji guru yang tak seberapa.

Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini tugas guru bertambah terutama guru yang ada di pelosok-pelosok mereka harus rela mengunjungi muridnya satu persatu yang tidak memiliki sarana dan prasarana untuk belajar daring, tak hanya itu pengeluarannya pun pasti akan bertambah pula seperti biaya transportasi dan biaya pulsa.

Bantuan yang diberikan dalam sistem kapitalis selalu setengah hati itu menandakan minimnya perhatian kepada dunia pendidikan. Terbukti sistem ini telah gagal dalam mensejahterakan guru.

Berbeda di dalam sistem Islam negara memberikan penghargaan tinggi kepada seorang guru karena lewat perantara lisannya ilmu bisa sampai kepada semua generasi bangsa (murid). Sejarah telah mencatat betapa sejahteranya kehidupan guru pada masa kepemimpinan Umar Bin Kahatab.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari al-Wadl-iah bin Atha; bahwasanya ada tiga orang guru di madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas; bila saat ini harga 1 gram emas Rp800rb saja, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp51.000.000).

Subhanallah, pemberian gaji ini tidak memandang apakah status pegawai negeri atau bukan, semua yang berprofesi guru akan diberikan hak yang sama. Dalam Islam para guru akan terjamin kesejahteraannya. Ini tentu menjadikan guru bisa memberi perhatian penuh dalam mendidik anak muridnya tanpa dipusingkan lagi untuk mencari tambahan pendapatan, seperti banyak dialami guru honorer hari ini.

Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di daerah maupun perkotaan. Sistem Islam tidak mengenal otonomi daerah yang kerap menjadikan kebijakan daerah tumpang tindih dengan pusat, atau saling berlepas tanggung jawab antara pusat dengan daerah.

Dalam sistem Islam menetapkan anggaran pendidikan berbasis baitulmal dengan sifat mutlak. Baitulmal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat.

Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan, pendidikan wajib diadakan negara. Bila dari pemasukan tetap/rutin seperti dari harta milik umum berupa barang tambang yang jumlahnya melimpah tidak terpenuhi, Islam memiliki konsep antisipasi berupa pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak.

Negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya; yang dalam hal ini menjamin kebutuhan pokok publik berupa pendidikan gratis berkualitas termasuk kebutuhan terhadap guru dengan gaji yang menyejahterakan dan memuliakan.

Maka negara akan memberikan sarana dan prasarana yang layak untuk dunia pendidikan. Maka tak heran dalam sistem Islam, lahir generasi-generasi cerdas dan bertakwa karena didukung penuh oleh negara. Sistem Islam memang layak menjadi penantian para guru. Kemuliaan guru akan terpancar karena penerapan syariah Islam secara kaffah di ranah pendidikan khususnya dan negara pada umumnya.

Wallahu a'lam bishshawab. (***)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.