Kades dan Anggota DPRD Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan terhadap Polres Sumedang


JABARBICARA.COM-- Kuasa hukum Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, SU, serta anaknya RM yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Andi Suryadin, SH, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang.

Disampaikan Andi, permohonan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang bertujuan untuk menguji keabsahan dijadikannya tersangka kliennya atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi 8 bulan yang lalu, buntut dari kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Wado-Malangbong.

"Saya selaku kuasa hukum, melakukan gugatan praperadilan dalam hal penetapan status kliennya menjadi tersangka ada kejanggalan, serta prematur yang dilakukan penyidik Polres Sumedang," ujar dia. Minggu (06/2/2022).

Dikatakan Andi, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ditangani oleh Polres Sumedang dalam kasus tindak pidana dugaan penganiyaan, yang dituduhkan pada kliennya.

"Walaupun demikian, semua tuduhan yang diarahkan kepada kedua kliennya semuanya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," papar Andi.

DikatakannAmdi, setelah Polres Sumedang menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka, pihaknya selaku kuasa hukum langsung mengajukan gugatan praperadilan sebagai hak klien yang sedang ditangani.

"Selain gugatan praperadilan, kita juga meminta perlindungan hukum pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia," jelas dia.

"Kedua langkah tersebut diambil sebagai upaya langkah hukum karena dirasa banyak kejanggalan," sambung dia.

Diakui dia, kasus hukum yang menimpa kliennya dianggap kasus yang luar biasa karena setelah melakukan penetapan tersangka, pihak penyidik juga melakukan gerakan arogansi, seakan-akan klien kami seperti teroris.

"Klien kami, dianggap seperti teroris. Buktinya, pada Sabtu (05/2/2022) petugas Kepolisian Polres Sumedang dengan menggunakan empat sampai lima kendaraan roda empat mendatangi Desa Cilengkrang, dengan alasan ingin memintai keterangan pada kedua klien kami, yang saat itu sedang tidak ada di kediamannya," tegas dia.

Seharusnya, kata Andi, pihak penyidik juga menghormati upaya hukum yang sedang kita ambil; saat melakukan gugatan praperadilan, proses penyidikan ditunda dahulu sampai ada putusan.

"Kami menghormati hukum, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk dihormati. Adanya petugas kepolisian yang datang ke Desa Cilengkrang seperti mengejar teroris pada malam hari, bahkan sampai dini hari, telah membuat keresahan di masyarakat. Klien kami tidak akan melarikan diri, keduanya pejabat publik yang memiliki martabat," tegas dia.

"Kami berharap pihak Polres Sumedang bersikap bijak serta tidak gegabah dalam menetapkan kedua klien kami menjadi tersangka," Pungkas dia. (Tim/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.