Kapitalisasi Situ Bagendit Untuk Siapa?


Oleh : Sutisna

JABARBICARA.COM -- Pembangunan Nasional pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan di segala bidang kehidupan. Pemberlakuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara riil merupakan titik tolak yang sangat strategis bagi daerah untuk dapat menggali, mengembangkan dan mengelola asep aset yang dimiliki serta memberdayakan nya bagi pembangunan perekonomian daerah setempat. Oleh karena itu daerah perlu mencermati sektor-sektor strategis yang memiliki potensi yang kuat untuk menopang pembangunan di daerahnya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

Salah satu sektor yang mampu menyumbangkan PAD adalah sektor pariwisata. Pembangunan pariwisata diselenggarakan melalui proses yang dinamis bersama dengan sektor-sektor yang lainnya menuju ke arah peningkatan kuantitas disertai kualitas pelayanan yang lebih baik. Pengalaman menunjukan bahwa kegiatan pariwisata secara umum tidak dipengaruhi oleh resesi atau situasi perekonomian dunia.

Sektor pariwisata secara riil merupakan salah satu sektor strategis penggerak pembangunan perekonomian daerah di Kabupaten Garut, pengembangan wilayah, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini disebabkan karena posisi strategis kabupaten Garut yang terletak pada jalur utama poros jalan tol cigatas (getaci) yang memberikan peluang besar aliran kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara dari Jawa Barat atau Jawa Tengah ke Kabupaten Garut. 

Bicara sektor pariwisata, Kabupaten Garut sekarang memiliki potensi wisata Tirta Situ Bagendit yang di canangkan sebagai objek wisata kelas internasional dan menurut rencana akan diresmikan pada bulan Agustus tahun ini. Namun patut disayangkan sekali jika pengelolaan objek wisata Situ Bagendit ini diserahkan pada pihak ketiga atau di swastanisasi bahkan sedang di rancang untuk di lelang. Padahal pemkab Garut hanya tinggal menjalankan pengelolaannya secara maksimal agar mampu memberikan PAD yang optimal.

Karena pembangunan objek Situ Bagendit dibangun dengan anggaran APBN, APBD provinsi dan kabupaten, maka tidak ada alasan pengelolaan kawasan Situ Bagendit di serahkan kepada pihak ketiga apalagi bicara kekurangan anggaran untuk mengembangkannya. Kami berharap Situ Bagendit bisa dikelola oleh pemerintah daerah secara profesional melalui perusahaan daerah atau badan otoritas pengelolaan sektor pariwisata. Kami yakin pemerintah daerah Kabupaten Garut mampu berinovasi untuk menarik pengunjung.

Selain dimanfaatkan untuk pariwisata sebenarnya Situ Bagendit ini memiliki fungsi konservasi air dan fungsi ekonomi dengan membuat zona khusus untuk perikanan. 

Ada apa sebenarnya di balik rencana Situ Bagendit di swastanisasi. Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Garut sebaiknya tidak ngotot memaksakan pengelolaan Situ Bagendit oleh pihak ketiga.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.