Kapolres Garut : Pembunuh Ini Keji, Hukuman Mati Menanti


JABARBICARA.ID — Polres Garut gelar press release mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan supir taksi bernama Yudi Alias Jablay (26), warga Kampung Cibuntu Selatan RT06/07 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Cipari, Kodya Bandung yang dilakukan oleh JS Alias Keling dan De Alias Abang, pada 30 Januari 2019 lalu.

Dalam press releasenya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng SH SIK, Kabag Ops Kompol Apri Rahman SH, Kasi Propam Nurdin J , KBO Reskrim Iptu Abusono SH mengatakan, tersangka Keling dan Abang secara bersama-sama merencanakan akan membunuh korban dengan diawali berpura-pura sebagai konsumen. Pelaku meminta diantarkan untuk menjemput rekannya dari Pasir Koja Kodya Bandung menuju Cikajang-Garut.


Saat gelar perkara, kedua pelaku dihadirkan dan mendapat pengawalan ketat dari Resmob Polres Garut. (Istimewa)

“Selanjutnya ketika diperjalanan tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut, para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik, melakukan pemukulan dengan menggunakan sebilah kampak ke arah wajah korban. Penganiayaan tak berhenti disitu, pelaku lalu menggilas korban dengan mobil sampai meninggal, kemudian menyeret hingga membuang mayat korban ke sebuah jurang di daerah Kecamatan Cikajang,” terang Kapolres Garut, Senin (18/02).

Setelah merampas barang-barang milik korban berupa mobil dan STNK-nya serta dua buah HP milik korban, selanjutnya kedua tersangka membawa kabur mobil menuju ke daerah Pagaden-Subang, dan menjualnya kepada seseorang dengan panggilan Aki (Daftar Pencaria Orang) sebesar Rp.13.400.000. Berdasarkan barang bukti dan olah TKP serta pengakuan tersangka, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan keji serta pasal berlapis maka akan mendapat hukuman penjara minimal 15 tahun sampai maksimal hukuman mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke le, ke Ze, ayat (3) dan ayat (4), subs pasal 170 kuhp ayat (1), (2) ke 3e subs pasal 181, pelaku diancam hukuman penjara minimal 15 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya. (IK)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.