Kasus Hibah 2018 dan Pemotongan Banprov 2020 Kab. Tasikmalaya Statusnya Naik Jadi Penyidikan, Diduga ada Keterlibatan Oknum Pejabat


KAB.TASIKMALAYA, JABARBICARA.COM — Kasus Pemotongan Dana Bansos APBD Provinsi 2020 Kabupaten Tasikmalaya masih terus bergulir. Kasus bansos yang tadinya berstatus penyelidikan kini sudah naik menjadi penyidikan,hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Ramadiyagus SH, MH, saat menggelar konferensi pers terkait proses dan status penyidikan kasus dana hibah dan kasus pemotongan dana bansos tahun 2020 di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya.

“Berkas perkara yang statusnya naik yakni kasus pemotongan dana Basos tahun 2020 yang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Tasikmalaya Ramadiyagus dalam jumpa pers yang digelar Minggu, (26/12/202).

Dalam keterangannya menangani dugaan pemotongan dana hibah Banprov Ramadiyagus mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dugaan kasus Hibah dan pemotongan dana Bansos ini.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah para ketua dan pengelola yayasan pendidikan keagamaan atau pesantren yang telah menerima dana Bansos tersebut.

Mengenai naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini pihak Kejaksaan belum menetapkan ataupun menyebutkan nama-nama tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dengan alasan bahwa proses masih berlanjut dan kejari belum mencatat angka pasti kerugian negara yang di timbulkan oleh praktek-praktek tersebut.

Kemudian, lanjut Ramadiyagus, satu perkara lagi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018. Untuk perkembangannya bidang Pidsus telah menyelesaikan tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka pemotong dana hibah Pemkab Tasikmalaya.

“Yang pada saat ini berkasnya telah kita limpahkan ke ke Pengadilan Tipikor, Bandung dan hari Senin 27 Desember 2021 mulai sidang perdana,” papar Ramadiyagus.

Untuk berkas perkara lima tersangka hibah tahun 2018, tambah Ramadiyagus, akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung, paling lambat di bulan Januari 2022.

Adapun uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah APBD tahun 2018 sampai saat ini adalah sebesar Rp 1.621.700.000 atau Rp 1,6 miliar.

Menurut Ramadiyagus, uang tersebut saat ini disimpan di rekening penampung bank BRI dan nantinya apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka uang tersebut akan disetorkan ke KAS negara sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selanjutnya kejaksaan juga akan fokus di penyidikan kasus pemotongan hibah tahun 2020 bantuan Provinsi Jawa Barat,” papar Ramadiyagus.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Masagus Rudy menambahkan untuk perkembangan perkara pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018, sebelumnya sudah di tetapkan sembilan tersangka dengan enam berkas perkara.

Menurut Masagus, untuk tiga berkas perkara untuk empat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) per tanggal 14 Desember 2021.

“Dimana dalam pelimpahan tersebut sudah dapat penetapan waktu hari sidang yaitu dimulai Senin (27/12) dan Rabu (29/12),” terang Masagus.

Selain melimpahkan perkara dana hibah bansos, tim jaksa penuntut umum kejaksaan di bidang Pidsus sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, Bandung.

Adapun empat tersangka kasus pemotongan hibah 2018 yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung yakni Ujang Muslim (UM) dan kawan-kawan. Kemudian, Deisak (DK) dan Asep Abdul Malik (AAM).

“Untuk lima tersangka lagi, berkas nya dari jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kepada jaksa penyidik. Insya Allah di Januari 2022, sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, Bandung,” jelas Masagus.

Masagus menambahkan, untuk tiga perkara empat tersangka yang sudah dilimpahkan, sudah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

“Karena ada penetapan dari pengadilan maka akan kita pindahkan dulu ke Lapas Tasikmalaya. Selanjutnya Senin (27/12/2021) kita kirim ke Lapas Rutan Kebon Waru Bandung, untuk mengikuti sidang,” papar Masagus.

Selain itu Masagus juga menegaskan bahwa untuk kasus selanjutnya progres tim penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus hibah tahun 2020 dari Banprov Provinsi Jawa Barat terus berprogres dengan tim penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus Hibah 2020 ini. Untuk progres penanganan sudah naik ke tahap penyidikan dan akan mulai start lagi di awal tahun 2022.

Perhitungan Kerugian negara adalah wewenang BPK untuk menyebutkan berapa besaran yang di timbulkan dari pemotongan-pemotongan hibah dan bansos ini. Pihak Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya ratusan orang tersebut.

“Dikhawatirkan terjadi overlap, ketika BPK atau auditor sudah masuk melakukan audit, sementara pemeriksaan saksi-saksi belum selesai dan alat bukti belum dilengkapi, jangan sampai ada kekurangan,” jelas Ramadiyagus.

Sebelumnya sejumlah pengelola yayasan pendidikan keagamaan dan pesantren di Kabupaten Tasikmalaya yang terindikasi dugaan kasus Hibah dan pemotongan bansos 2020 ini telah mengadu ke LBH Anshor untuk meminta perlindungan hukum. Hal ini mereka lakukan karena mereka kerap didatangi LSM dan wartawan yang mempertanyakan adanya dugaan pemotongan dana bansos yang telah mereka terima sehingga menimbulkan keresahan,karena mereka pun berdalih bahwa mereka pun adalah korban.

Hasil investigasi awak media bahwa berdasarkan pengakuan beberapa para penerima bansos mengatakan bahwa mereka memang menerima bantuan sosial dari pemerintah provinsi Jawa Barat yang jumlahnya bervariasi di setiap yayasan penerima.

Berdasarkan pengakuan mereka,ada yang menerima bantuan berkisar Rp.150 juta, bahkan ada juga yayasan atau pesantren yang menerima Rp.300 juta. Namun menurut pengakuan mereka, dari total bantuan yang diterima, mereka rata-rata hanya menerima setengahnya saja dari jumlah bantuan yang diterima. Selain itu masih ada potongan-potongan biaya transportasi untuk kurir yang bertugas mengambil uang “sukses fee” yang jumlahnya bisa mencapai Rp5 juta- Rp10 juta untuk setiap yayasan atau lembaga penerima.

“Pada saat dana tersebut masuk ke rekening kami, maka sang kurir akan datang untuk mengambil setengah dari dana yang kami terima. Selain itu, kami pun harus memberikan ongkos untuk si kurir sebesar Rp5 juta. Bahkan ada yang sampai Rp10 juta untuk si kurir,” kata salah seorang pengelola yayasan yang tidak mau disebut namanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ada sekitar 223 yayasan pendidikan agama di Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerima bansos dan mengalami pemotongan setengahnya.

Perkembangan kasus ini terus bergulir dan menjadi isue hangat karena berdasarkan informasi bahwa dalam kasus Hibah dan pemotongan dana bansos ini ada keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang sampai saat ini nama oknum anggota dewan tersebut masih di rahasiakan sehingga belum diketahui oleh umum. (LintasMedia/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.