Kejari Garut Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Bansos di Desa


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), mulai melakukan penyelidkan atas dugaan adanya pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Untuk bansos sampai hari yang menyangkut Covid-19, kemarin ada beberapa laporan, salahsatunya pembagian PPKH,” ungkap Kepala Kejaksaan Garut, Sugeng Hariadi, Sabtu (03/07/2021).

Menurutnya, sejak bantuan sosial (Bansos) gencar diberikan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, Kejari sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan penyimpangan di masyarakat.

“Sudah ada beberapa laporan yang sedang kita tindaklanjuti, ada salah satu desa yang dilaporkan kepada kami, kami sedang melakukan cek data,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung mendapatkan perintah untuk mengawasi proses pengadaan bansos, hingga pendistribusian kepada warga yang berhak menerima bantuan.

Bahkan dalam intsruksi Jaksa Agung kepala pimpinan kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri tiap daerah, untuk menyukseskan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari tanggal 3 - 20 Juli mendatang.

“Ada lima instruksi Jaksa Agung yang disampaikan kepada kami dalam PPKM Darurat ini,” ujar Sugeng.

5 Instruksi Jaksa Agung
Kelima instruksi itu yakni:

Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat. “Salah satunya mengenai pemantauan dan pengawasan,” tukasnya.

Kedua, menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota satgas Covid-19 lainnya mulai kepolisian, TNI, Satpol PP dan pengadilan. “Ini yang disampaikan Kapolres tadi Criminal Justice System (CJS) itu,” tandasnya.

Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

Keempat, memastikan setiap pengadaan, dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Kelima, menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum masing-masing dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Dalam surat edaran Mendagri jelas sekali menyebutkan salah satu pasal bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Covid-19 daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kejaksaan. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.