Kejari Jaksel Sita Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita rumah milik Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Patra Kuningan Jakarta Selatan. Penyitaan itu bagian dari eksekusi putusan terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokro.

"Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/7).

 

Rumah yang disita itu berlokasi di Jalan Patra Kuningan XI d/a Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

01g7ts6chvj56xhwr4eckcb3hw.jpg

Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Jakarta Selatan Disita jaksa. Foto: Dok: Kejari Jakarta Pusat

Luas tanahnya ialah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosaputro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007. Terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

 

Selain rumah itu, ada pula tanah dan bangunan lain milik Benny Tjokrosaputro yang turut disita. Aset ini terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Alas hak aset tersebut ialah Sertifikat Hak Milik Nomor:1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro.

"Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bani Immanuel Ginting.

 

Kasus korupsi di Jiwasraya menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan karena kerugian negara yang sangat besar. BPK mencatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16.807.283.375.000.

Sejumlah pihak sudah dibawa ke persidangan untuk diadili. Dua aktor utama dalam kasus ini ialah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

 

Keduanya dihukum penjara seumur hidup dalam kasus ini. Selain itu, Benny Tjokro harus membayar uang pengganti Rp 6 triliun. Sementara Heru Hidayat harus membayar Rp 10 triliun. Totalnya sesuai dengan kerugian negara yang terjadi.

Keduanya juga terlibat kasus lain yang tak kalah besar. Yakni kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun. Kasus tersebut masih belum inkrah. (Kumparan/jabi).


0 Komentar :

    Belum ada komentar.