Kemenlu AS Soal HAM di Indonesia, SIAGA 98: Pimpinan KPK Independen


JABARBICARA.COM-- Koordinator Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), menyampaikan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS) yang merilis soal Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia termasuk menyoroti KPK menunjukkan pimpinan KPK independen dan tidak ada intervensi dari pihak asing khususnya AS. Senin (18/04/2022).

Dikatakan Hasanuddin, pihaknya berpendapat, dibandingkan kondisi 2012 - 2013 laporan Kemenlu AS lebih baik.

“Menurut hemat kami laporan Kemlu tersebut lebih baik dibandingkan kondisi tahun 2012-2013 an,” ujar dia.

Tahun 2012-2013, lanjut dia, AS dianggap intervensi dalam suatu perkara di KPK, sebagaimana dirilis berbagai media saat itu.

"Dubes AS mendatangi KPK di saat ada warga negaranya yang diduga memberikan suap dalam suatu perkara yang ditangani KPK," kata dia.

“Akibatnya independensi KPK pada saat itu dipertaruhkan, apalagi kecurigaan intervensi dari negara asing dengan maksud tertentu,” kata dia lagi

Disebutkan, rilis Kemlu AS saat ini lebih bersifat teknis administratif dan perilaku etik profesional seseorang daripada Pelanggaran HAM substantif.

“Kami berharap pemerintah Indonesia bersikap terhadap rilis deplu ini dalam batas-batas tertentu, dan tidak terpengaruh, karena Amerika Serikat juga pernah memiliki catatan hitam sebagai pendukung Rezim Orde Baru yang anti-demokrasi dan penyebab pelanggaran HAM di masa lalu,” tutur dia.

Seperti diketahui, laporan dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” yang dikeluarkan AS itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

“Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial," tulis laporan tersebut.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” lanjut nya. (Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.