Ketua DPRD Garut Belum Bisa Dimintai Keterangan, Hasanuddin: Sebagai Pejabat Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat


GARUT, JABARBICARA.COM- Hingga kini Ketua DPRD Garut Euis Ida Wartiah, tidak bisa dimintai keterangan apapun terkait pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, pada Selasa (02/03/2021) lalu. Namun begitu pemberitaan terkait hal tersebut telah ramai diberbagai media di Garut.

Atas peristiwa dan 'bungkam' nya Ketua DPRD tersebut, seorang analis hukum sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin menyampaikan, sebagai pejabat daerah sepatutnya Ibu Euis Ida dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memprioritaskan perlunya memberikan keterangan/ kesaksian secara cepat kepada penyidik di Kejari Garut.

Karena kapasitas beliau (Euis Ida Wartiah), yang dianggap mengetahui kebijakan alokasi dan realisasi anggaran BOP, Pokir dan Reses. Maka menjadi keharusan untuk segera memberikan keterangan/ kesaksian kepada penyidik, sehingga membuat peristiwa tersebut menjadi jelas dan terang benderang, kata Hasanuddin, Kamis (04/03/2021).

Menurut Hasanuddin, respon penyidik di Kejari Garut, sebagaimana pemberitaan dimedia terhadap ketidak-hadiran dan/atau belum dapat diperiksanya Ibu Euis Ida karena sesuatu hal adalah logis dan prosedural. Oleh sebab kewajiban dan keharusan penyidik untuk segera memeriksa sebagaimana diatur dalam KUHAP, ucapnya.

Dikatakannya, pentingnya segera melakukan penyidikan atau pemeriksaan tidak hanya bermaksud agar mengamankan alat bukti dan barang bukti, tetapi juga persoalan ini telah menjadi perhatian publik. "Kami menyarankan kepada Ibu Euis Ida, agar mengambil inisiatif segera datang kepada penyidik di Kejari Garut. Untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi sampai ditentukan lain oleh pihak penyidik," tukas Hasanuddin.

"Hukum harus tegak meskipun langit runtuh, menjadi adigium yang dipegang bersama, sebagaimana upaya yang telah dilakukan kejaksaan saat," pungkasnya. (**/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.