Ketum Brigade Rakyat Risman Nuryadi, SH, MH, Mempertanyakan Peran GTRA Kab Garut dan PTPN VIII.


GARUT, JABARBICARA.COM -- Dugaan kasus penyerobotan lahan perkebunan PTPN VIII Blok Cisaruni, empat orang petani asal desa Cikandang kecamatan Cikajang yang sekarang telah beberapa kali digelar dimas persidangan.

Dengan kasus tersebut menurut Risman Nuryadi, SH, MH, sangat ironis manakala kehadiran Perpres yang seolah bertolak belakang dengan program Negara, yaitu yang dipersiapkan presiden Jokowi yakni Reforma Agraria kala itu. Disana Ada penataan kembali terkait pertanahan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 dengan maksud sebagai program penguatan Ekonomi untuk petani dan pengurangan kemiskinan.

Dengan kejadian itu, justru kami prihatin mempertanyakan peran serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara langsung dan otomotis Ketua Gugus Tugas nya kepala Daerah atau Bupati Garut. 

Maka hal ini, terkait kejadian yang menimpa bagi keempat petani di Cikajang, Bupati sebagai Ketua GTRA harusnya turut menanganinya pula dengan langkah langkah persuasif dan preventif dengan berbagai pihak salah satunya pihak perkebunan (PTPN VIII. dan pihak PTPN tidak asal lapor saja jangan begitu," kata Risman.

” Apalagi keberadaan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) itu harus di indahkan juga dihagai lah aturan tersebut," sambung Risman,

"Dengan Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula seharusnya disitu peran GTRA juga jangan diam dan nonton saja doong", 

Kemudian kami juga bertanya tanya juga terkait Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut yg  merupakan salah satu kegiatan PTPN sebagai entitas anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMN Pembina yang berpartisipasi untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui Program Kemitraan atau dengan program usaha kecil dan mikro serta Program Bina Lingkungan/CSR. Seharusnya sektor Perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat UU Dasar 1945 khususnya pasal 33 yakni bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Sementara itu PKBL harusnya dibentuk dengan dasar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, ditambah lagi mengenai penjelasan UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan. itu jelas mana posisi rakyat sekitar dan posisi perkebunan".

Menurutnya, seperti dalam muatan Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan tersebut mempunyai rasiologis untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum yang bersifat preventif, kepastian hukum, dan keadilan kepada para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, atau berkelanjutan. Kemudian bicara tentang para pemangku kepentingan, tentu meliputi pemerintah, pelaku usaha perkebunan, masyarakat, dan masyarakat hukum adat," pungkas Risman Nuryadi, SH, MH. ***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.