KKEP Pecat Dengan Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo Terkait Tindakan Pembunuhan Brigadir J


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Jumat dini hari (26/08/2022). Salah satunya, pemecatan Ferdy Sambo tidak dengan hormat dari kepolisian republik Indonesia.

“Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan saudara Ferdy Sambo, bahwa sanksi yang dijatuhkan pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi patsus di Mako Brimob, dan sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat dini hari (26/08/2022).

Proses persidangan, kata Dedi, dilaksanakan secara maraton. Tim Komisi Etik Polri telah memeriksa 16 orang dengan rincian sebanyak 15 saksi dan 1 terperiksa yakni Ferdy Sambo.

“Para saksi sudah diambil sumpah. Tentu ini memiliki konsekuensi yuridis. Sehingga apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dapat diproses pengadilan dengan hukuman 7 tahun,” jelas Dedi.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (Dilansir dari CNNIndonesia, 26/08/2022) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.