KRAK Layangkan Surat ke Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Pasar Leles Sampai Sentuh Bupati Garut


GARUT, JABARBICARA.COM– Hari ini Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang isinya antara lain permohonan pengembangan kasus Pasar Leles.

Hal itu disampaikan Ketua KRAK Andres Ramfuji melalui rilis tertulis kepada jabarbicara.com, Jumat (09/04/2021).

Menurutnya, para pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, namun melibatkan unsur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) dan Penanggung Jawab Anggaran.

Menurut KRAK, untuk dapat menuntaskan kasus Pasar Leles patut diperiksa keseluruhan pelaksana pengadaan barang dan jasa sampai tingkat bupati selaku penanggung jawab.

Sebagaimana isu yang berkembang akhir-akhir ini, pernyataan Bupati Garut tentang adanya mafia proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut di beberapa media perlu diklarifikasi dan dimintai keterangannya, agar para pihak yang disinyalir turut bertanggung jawab dapat dimintai keterangannya. Apalagi isu tersebut diperkuat dengan pengunduran diri beberapa PPK dan Pokja ULP di lingkungan Pemkab Garut, yang disinyalir merupakan imbas dari kasus Pasar Leles.

“Sampai hari ini warga Leles masih belum dapat memanfaatkan hasil pengadaan barang yang diselenggarakan mulai tahun 2017. Sementara pada tahun yang sama, warga Samarang dan Wanaraja sudah menikmati hasil pembangunan. Perlu diusut tuntas siapa di balik mangkraknya pasar Leles, apalagi bupati menyatakan ada mafia proyek di belakangnya. Itu belum clear, sekarang PPK dan ULP ramai-ramai mengundurkan diri. Ada apa sebenarnya?” ungkap Andres menjelaskan latar belakang dirinya menyurati Kajati Jabar (***/Red.Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.