MAKI desak APH lakukan Investigasi Permasalahan Pembangunan Gedung di RSUD Jampang Kulon Sukabumi.


SUKABUMI, JABARBICARA.COM --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Investigasi permasalahan pembangunan gedung di RSUD Jampang Kulon Sukabumi.

Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengacu pada pasal 41 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999, dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan / atau komisi mengenai Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan permasalahan di RSUD Jampangkulon, diantaranya hasil temuan BPK RI keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung Rawat Inap lanjutan RSUD Jampangkulon pada Dinas Kesehatan minimal sebesar Rp2.799.392.612,. 

IMG_20230827_181711.jpg

'Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Jampang Kulon pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp118.513.671,65.' 

'Kekurangan Volume Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung IPSRS RSUD Jampang Kulon pada Dinas Kesehatan sebesar Rp43.979.587,39.' 

Koordinator lapangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Ridwanullah mengatakan, di beberapa minggu sebelumnya melaksanakan audiensi dengan pihak RSUD Jampang Kulon untuk menanyakan terkait permasalah permasalahan sebenarnya, dan meminta menunjukan bukti surat tanda setoran atau STS, akan tetapi pihak rumah sakit tidak mengindahkan hal tersebut sehingga ini menjadi dugaan kami Bahwa belum selesainya tindak lanjut dari temuan LHP BPK RI.

Lanjut Ridwanullah hasil survey kami dilapangan ada beberapa bangunan yang mangkrak dan tidak selesai.

"Kami menduga ada permasalahan dalam pekerjaan tersebut sehingga dalam hal ini kami atasnama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi ke RSUD Jampang Kulon,' ujar Ridwanullah.

Tuntutan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, menyatakan sikap;

1) Gubernur Jawa Barat agar mencopot jabatan direktur RSUD Jampang Kulon karena dianggap tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

2) PA, KPA atau PPPK, direksi lapangan dan PPHP, konsultan pengawas dan  penyedia harus bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.