Mantan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Skandal Suap Bansos


JAKARTA, JABARBICARA.COM– Eks Menteri Sosial RI Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena skandal suap bantuan sosial (bansos) Corona. Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/08/2021).

Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos. Inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara langsung.

Juliari Nikmati Rp 15 M Hasil Korupsi

Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp 15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.

Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Juliari

Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya. Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi hukuman. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Hal meringankan lainnya itu Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. (Dtk)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.