Maraknya Kasus Aborsi, Pertanda Rusaknya Moral Generasi


Oleh: N. Vera Khairunnisa

JABARBICARA.COM -- Bagi sebagian orang, kehamilan merupakan hal yang membahagiakan. Namun bagi sebagian yang lain, kehamilan menjadi hal mengerikan yang mengancam masa depan. Maka tidak heran jika di lapangan kita sering menemui praktik aborsi.

Baru-baru ini, polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. (rri. co. id, 21/12/23)

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan dari kasus aborsi ilegal di Kelapa Gading. Di antaranya adalah bahwa kedua pelaku aborsi tidak memiliki latar belakang medis. 

Pelaku berinisial D hanya lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan OIS (42) yang membantu praktik ilegal D juga tidak memiliki latar belakang medis. OIS merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Fakta lainnya yaitu para pelaku ini sudah menjalankan praktik aborsi ilegal selama dua bulan. Dalam kurun waktu dua bulan itu D dan OIS telah melakukan praktik aborsi sebanyak 20 kali. (medcom. id, 21/12/23)

Kasus aborsi ilegal bukanlah hal yang baru. Temuan kasus serupa sudah kerap terjadi. Seperti pada awal bulan lalu, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam tersangka terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien. (cnnindonesia. com, 04/11/23)

Temuan lebih mencengangkan yaitu di Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang dokter gigi, berinisial KAW, yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali.

Dalam keterangan pers, Senin (15/05), Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Pol Ranefli Dian Candra mengatakan, KAW merupakan residivis kasus aborsi pada tahun 2006 yang dihukum 2,5 tahun penjara, dan kembali divonis enam tahun penjara pada tahun 2009 dengan kejahatan yang sama.

"Kemungkinan [ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka] dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/05), dikutip dari kompas. com.

Ranefli menambahkan, KAW mengaku pasiennya rata-rata adalah perempuan yang berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa, dan ada juga korban pemerkosaan.

Dalam riset Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), merujuk sebuah penelitian, bahwa pada 2018 jumlah aborsi di pulau Jawa mencapai 1,69 juta atau 42,5 aborsi per 1.000 perempuan dari usia 15-49 tahun.

Penelitian sebelumnya, tahun 2000, di enam wilayah di Indonesia, estimasi aborsi berjumlah 37 untuk setiap 1.000 perempuan. (bbc. com, 17/05/23)

Evaluasi untuk Kasus Aborsi Ilegal, Agar Tak Lagi Terjadi

Maraknya kasus aborsi ilegal, tentu tidak selayaknya dibiarkan. Perlu ada upaya serius untuk mengatasi permasalahan ini. Hanya saja, sebelum berbicara mengenai solusi, yang wajib dibahas dengan tuntas adalah mengenai penyebabnya terlebih dahulu. Ketika sudah diketahui penyebabnya, akan kita temukan solusinya.

Jika kita mencermati fakta-fakta yang berkaitan dengan masalah aborsi, maka kita akan mendapatkan sebuah kesimpulan bahwa berulangnya kasus aborsi illegal mencerminkan rusaknyan generasi. Kerusakan ini akibat dari penerapan sistem yang kering dari nilai-nilai ruhiyan. 

Dalam hal pergaulan atau perilaku, begitu banyak yang tidak memperhatikan rambu-rambu. Berdua-duaan dengan lawan jenis, bercampur baur, mengumbar aurat, bermesraan, dan segala hal yang membangkitkan syahwat. Semua itu menghantarkan pada aktivitas seks bebas alias zina. Maka, terjadilah kehamilan yang tidak diinginkan.

Tayangan dan konten di berbagai media, semakin berkontribusi terhadap kerusakan generasi. Media tidak lagi memperhatikan unsur edukasi dan inspirasi, tapi hanya menayangkan hal-hal yang bersifat hiburan dan dapat menghasilkan materi. Maka tidak heran, bertebaran konten yang merangsang syahwat.

Di sisi lain, atas nama Hak Asasi Manusia dan kebebasan yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi, para aktivis liberal diberikan panggung. Mereka mengkampanyekan pemikirannya dengan bebas dalam berbagai acara, ditonton oleh para remaja. Maka, generasi rusak bukan sebatas perilakunya saja, namun disertai pemikirannya. Hal ini tentu semakin menyulitkan kita untuk memperbaikinya.

Selain itu, Indonesia juga memiliki aturan yang memberi celah terjadinya aborsi. Meski aborsi dilarang, namun secara normatif Indonesia memiliki beberapa peraturan mengenai pelaksanaan aborsi aman untuk kondisi terbatas, yaitu kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes mengikuti aturan yang telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu aborsi adalah tindakan yang dilarang, dan dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis. 

“Aborsi di Indonesia sebenarnya suatu yang dilarang. Tetapi dalam kaitannya kesehatan reproduksi, larangan aborsi dikecualikan, indikasi kedaruratan medis, kehamilan akibat perkosaan, dan ini tata caranya sudah diatur pada pasal selanjutnya tentang siapa yang kompeten dan memiliki keterampilan,“ kata Siti Nadia. (bbc. com, 17/05/23)

Berulangnya kasus aborsi, bahkan di antara pelakunya merupakan seorang residivis dalam kasus aborsi juga, merupakan indikasi yang nampak sangat jelas betapa lemahnya sistem sanksi yang diterapkan di negeri ini terhadap para pelaku aborsi.

Semua berpangkal pada penerapan kapitalisme sekulerisme dalam kehidupan. Paham inilah yang melahirkan masyarakat yang menjunjung tinggi kebebasan. Paham ini juga yang menyebabkan salah dalam memandang sebuah persmasalahan.

Maraknya aborsi illegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global. Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Developmen Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih mengatakan bahwa selama berpuluh-puluh tahun, terjadi perdebatan dan tarik menarik kepentingan dalam memandang aborsi, di antara norma agama dan norma negara, yang akhirnya menyebabkan ketidakjelasan aturan dan pelaksanaan, sehingga perempuan terus menjadi korban.

Di tengah ketidakjelasan kebijakan tentang aborsi akibat perdebatan panjang antara norma agama dan norma negara, ia menawarkan titik tengah dengan melihat dari perspektif kesehatan publik.

“Bagaimana titik tengahnya? Adalah dari perspektif public health dijadikan patokan."

"Apabila kehamilan mengancam kesehatan fisik, mental, berasal dari kehamilan tidak diinginkan seperti kekerasan seksual, lalu tidak siap secara kesehatan, sosial dan ekonomi, maka aborsi menjadi sebuah pilihan dan tidak lagi jadi pertanyaan,” kata Diah. (bbc. com, 17/05/23)

Padahal, gagasan tersebut justru terlihat sebagai upaya untuk membuat aturan mengenai aborsi semakin longgar. Jika berhasil direalisasikan, maka praktek aborsi akan semakin sulit dihilangkan. Para pelaku seks bebas, mereka akan semakin percaya diri. Sebab ada solusi aborsi jika sampai terjadi kehamilan.

Hukum Aborsi dalam Islam

Sebagai seorang Muslim, kita harus menyandarkan segala perbuatan pada hukum yang sudah ditetapkan Allah SWT. Dalam Islam, tidak ada yang namanya kebebasan dalam berbuat. Apa yang dilakukan manusia, akan ada konsekuensinya, baik di dunia maupun di akhirat. Ketika manusia tidak mau mengikuti aturan Allah SWT., maka ia akan mendapatkan kesengsaraan.

Islam menghormati dan menjaga nyawa, sejak masih dalam kandungan. Bahkan menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid (tujuan) syariah yang ditetapkan Islam. 

Mengenai hukum aborsi, para fuqoha sepakat bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Adapun untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) yaitu pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998). Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. 

(Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,  halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalilnya sebagai berikut:

Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)

Yang memprihatinkan hari ini adalah, betapa banyak yang melakukan aborsi karena hal-hal yang tidak dibenarkan syari'ah. Seperti belum siap hamil, khawatir masalah rezeki, tidak siap mental karena yang hamil merupakan korban perkosaan, dan yang paling banyak adalah kehamilan hasil dari seks bebas. Mereka tidak mau masa depan terancam dengan melanjutkan kehamilan.

Sekali lagi, ini adalah hasil dari penerapan sistem sekuler yang menyebabkan kerusakan generasi. Mereka tidak bisa membedakan halal dan haram. Berbuat sesuka hati. Zina yang diharamkan, tak tabu lagi dilakukan. Aborsi jadi pilihan, jika terjadi kehamilan. Dosa zina iya, dosa aborsi iya. Mau dibawa kemana masa depan akhiratmu wahai generasi?

Mekanisme Islam untuk Masalah Aborsi

Sebagai agama yang lengkap dan sempurna, Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi.

Pertama, dalam sistem pergaulan, Islam mengatur dengan sangat detil mengenai interaksi atau hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Hal ini mencakup aturan tentang batasan aurat untuk laki-laki dan perempuan, larangan khalwat (berdua-duaan), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), harus menjaga pandangan (ghadul bashor).

Kedua, dalam sistem pendidikan, Islam akan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan untuk melahirkan generasi berkepribadian Islam. Generasi yang senantiasa semangat dalam beramal baik, semata-mata karena mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perilaku mereka jauh dari kebebasan, sebab paham akan syariat Islam dan kewajiban untuk senantiasa terikat pada aturan tersebut.

Ketiga, keberadaan media dalam Islam bukan sekadar untuk hiburan atau cari cuan, tapi memiliki tujuan untuk edukasi dan dakwah. Islam tidak akan membiarkan para aktivis liberal mengkampanyekan pemikirannya, dan akan senantiasa mengkounter berbagai pemikiran yang sudah masuk di tengah-tengah kaum muslim. 

Keempat, dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi. Jika tiga mekanisme sebelumnya merupakan upaya untuk mencegah (preventif), maka mekanisme terakhir adalah upaya mengatasi (kuratif). Jika tetap saja ada yang melakukan praktek aborsi yang tidak dibenarkan oleh syari'ah, maka pelakunya akan diberikan sanksi. Sanksinya berupa diat seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).

Rasulullah SAW bersabda :

Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Dengan keempat mekanisme di atas, masalah aborsi akan mampu dihilangkan hingga ke akarnya. Maka, tidak akan ada lagi kita temukan maraknya kasus aborsi. Tak akan lagi dijumpai residivis kasus aborsi yang bulak balik masuk jeruji besi. Sebab Islam, mampu menjaga generasi. Sebab Islam, begitu menghargai nyawa manusia.***

Isi artikel di luar tanggungjawab redaksi jabarbicara.com.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.