Masih Ada Sengketa di MK, Bupati Tasikmalaya Belum dapat Dilantik


TASIKMALAYA, JABARBICARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada 2020 karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga belum dapat dilakukan pelantikan seperti kepala daerah lainnya oleh Gubernur Jabar di Bandung

"KPU belum menetapkan calon terpilih karena masih berjalan proses hukum di MK," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah di Tasikmalaya, Jumat (27/02/2021)

Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu hasil dari keputusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Saat ini, kata dia, sedang dalam tahap perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di MK, diperkirakan proses sidang selesai 24 Maret 2021.

"Sekarang sedang tahapan perselisihan hasil pemilihan di MK," katanya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan hasil penghitungan suara Pilkada Tasikmalaya dengan hasil suara terbanyak diperoleh petahana Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan wakilnya Cecep Nurul Yakin.

Namun hasil Pilkada Tasikmalaya itu didugat ke MK oleh tim pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz terkait tuduhan di antaranya adanya penyalahgunaan jabatan dan hasil penghitungan suara.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik lima pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yakni Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2021-2026 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 Nina Agustina dan Lucky Hakim.

Berikutnya Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2021-2026 Marwan Hamami dan Iyos Sumantri, Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2021-2026 Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2021-2026 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. (Antara.jbr/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.