Mau Ditaruh di Mana Muka Kita Para Sarjana Hukum ini, Pak Jaksa? Kata Jansen


JABARBICARA.COM-- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan. Jansen sebagai sarjana hukum mengatakan tidak habis pikir dengan tuntutan JPU itu. Dia menilai tuntutan JPU tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Novel Baswedan.

"Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 thn ini. Harga bola mata saja sdh berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun² dll. "Lama² orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja"," kicau Jansen menggunakan akun @jansen_jsp, Jumat (12/06/2020).

Di kicauan berbeda, Jansen berharap hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan vonis setimpal kepada penyiram air keras itu.

"Sbg seorang sarjana hukum saya selalu percaya keadilan itu hidup dan ada di pengadilan. Seburuk apapun tuduhan orang pd pengadilan kita. Sebagaimana kalimat: "hukum, hakim dan rasa keadilan". Semoga hakim abaikan tuntutan Jaksa ini dan memberi vonis setimpal. Mari kita tunggu..," ucapnya.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa. Diambil dari ACURAT.CO

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.