Menara Telekomunikasi "Makan" Lahan Produktif Pertanian di Kab. Garut


GARUT, JABARBICARA.COM--  Keberadaan menara telekomunikasi faktanya telah merubah fungsi lahan yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011-2031 Pasal 74 angka (3) huruf  f, menara telekomunikasi yang dimaksud tidak termasuk ke dalam katagori fasilitas umum. Karena kondisi tersebut telah mengurangi dan mempengaruhi luas lahan yang digunakan untuk produktifitas pangan di Kabupaten Garut yang sesungguhnya juga tidak terlalu baik berdasarkan kebutuhan.

Hal tersebut diungkapkan Asep Muhidin dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan, terkait pembangunan menara telekomunikasi di lahan pertanian di Kabupaten Garut.

Dikatakan Asep, berdirinya menara telekomunikasi pada lahan basah tersebut, perlu pengkajian dari aspek perizinannya. Mengingat, pembangunan menara memerlukan IMB/Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh dinas teknis yaitu DPMPT dalam bentuk izin.

“Pertanyaannya adalah sejauh mana peran DPMPT dalam melakukan seleksi atas dikeluarkannya suatu izin untuk menara telekomunikasi pada lahan basah tersebut ?,”ucap Asep dalam keterangannya yang diterima jabarbicara.com, Kamis, (08/04/2021).

Ia menambahkan, lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu faktanya, tegas Asep, lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, atau bahkan dengan alasan demi pembangunan di wilayah Kabupaten Garut.

“Namun demikian, fakta di lapangan masih terdapat beberapa kegiatan pembanguan terutama yang bersifat komersil tidak sejalan dengan ketentuan dan patut diduga telah melanggar peraturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah berdirinya bangunan menara telekomunikasi yang dibangun pada Kawasan lahan pertanian basah, dimana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031 Pasal 74 angka (3) huruf f menyatakan bahwa  tidak diperbolehkan alih fungsi pada LP2B, kecuali untuk kepentingan umum (kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandara udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam serta pembangkit dan jaringan listrik,” paparnya.

Menyikapi kondisi tersebut dikatakan Asep, sudah dilakukan audensi dengan  pemerintah Kabupaten Garut.  Namun pertemuan itu hanya menimbulkan kekecewaan.

“Meskipun demikian, kami akan terus menindaklanjuti adanya ketidak elokan yang dipertontonkan pejabat yang terhormat itu sesuai peraturan perundang-undangan tentang etika dan telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan etikanya dalam PP No. 54 Tahun 2004. Dimana menurut Pasal 1 ayat (2) PP No. 42/204 bahwa kode etik PNS adalah sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari,” pungkasnya. (AspM/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.