Menggelikan! Di Nilai Tak Menjalankan Wewenang dan Tanggungjawabnya, IMM Ulang Prosesi Sumpah dan Jabatan PNS Terhadap Seluruh Pejabat dan Staf BPKAD


GARUT, JABARBICARA.COM -- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Garut  gelar aksi unjukrasa di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Senin, 19 Desember 2022. Aksi  yang diikuti ratusan kader IMM itu dilaksanakan untuk  menyikapi persoalan 14 Kendaraan dinas yang dipinjamkan tanpa prosedur resmi.

Dalam aksinya, setelah berorasi dan membacakan pernyataan sikap di depan kantor BPKAD, Ketua Umum IMM Garut, Reza Ardiyansah bersama kader lainya mencecar para pejabat BPKAD dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan.

Namun, hal yang menggelikan terjadi sebelum audiensi di gelar. Reza tiba-tiba bertanya kesediaan Kepala BPKAD dan seluruh pejabat yang ada untuk diambil sumpah.

“ Apakah bapak-bapak yang ada di sini bersedia untuk di sumpah ulang?,” tanya Reza.

Hal yang tak terduga sekaligus menggelikan itu pun terjadi. Karena seluruh pejabat BPKAD ternyata secara bersamaan menjawab bersedia. 

Tanpa membuang kesempatan, Reza pun segera membacakan sumpah dan jabatan PNS yang diikuti secara serentak oleh seluruh pejabat dan staf BPKAD yang hadir. Sontak, hal itu membuat seluruh kader IMM tertawa menyaksikan adegan tersebut.

Dalam, audiensi tersebut Reza dan kader IMM melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala BPKAD dan Kabid Aset terkait seputar 14 kendaraan yang dipinjamkan tanpa prosedur resmi.

Namun, karena dinilai jawaban dari Kabid Aset tidak menjelaskan substansi persoalan yang disikapi, IMM meminta dibuatkan berita acara hasil audiensi.

Permintaan tersebut sempat membuat BPKAD kalangkabut, karena selama audiensi  tidak ada satupun pegawai yang menjadi notulen.

Reza mengungkapkan bahwa hasil audiensi yang tertuang pada berita acara, menjabarkan hal-hal yang membuatnya semakin yakin jika ada kejanggalan dalam kasus dipinjamkanya 14 kendaraan tersebut.

“Walaupun dalam berita acara tersebut dinyatakan jika BPKAD akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang dianggap lalai, namun ketika ditanya perihal peruntukan awal pembelian Mobil Pajero, BPKAD mengatakan bahwa penganggaran tersebut direncanakan sejak awal untuk dipinjamkan dan hal tersebut sudah disetujui Ketua TAPD (Sekda),” papar Reza.

Hal itu, kata Reza, tidaklah sesuai dengan ketentuan pasal 166 ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kendaraan bisa dipinjamkan dengan jika barang milik daerah yang dimohon dalam  kondisi belum atau tidak digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah,” terang Reza.

Reza juga menjelaskan, bahwa awalnya selain ke BPKAD, IMM juga akan menggelar aksi di depan kantor Sekretaris Daerah, namun karena BPKAD lama dalam menyusun berita acara hasil audiensi sehingga rencana aksi akan dijadwalkan ulang.

“ IMM akan menggelar aksi serupa di depan kantor Sekretaris Daerah, apalagi sesuai dengan berita acara yang dibuat BPKAD dikatakan jika Ketua TAPD (Sekda) sejak awal sudah menyetujui peruntukan awal pengadaan Mobil Pajero untuk dipinjamkan, ini kesalahan besar!” pungkas Reza. (Miftah,Tina,Reza)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.