Menkes RI Setujui PSBB Tingkat Jawa Barat


JABARBICARA.COM-- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat, Jumat (1/5/2020).

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 1 Mei 2020.

"Menetapkan Penetapan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian tulis Terawan dalam surat tersebut.

Di katakan dalam surat keputusan itu, sejumlah pertimbangan yang menjadikan ajuan tersebut disetujui di antaranya, adanya data yang menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan disertai kasus transmisi lokal di Jabar.

Selain itu, hasil kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya menunjukan bahwa Jabar perlu melangsungkan PSBB untuk menekan penyebaran kasus.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan PSBB akan diberlakukan pada Rabu (06/05/2020). (TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.