Menteri LHK Diminta Cabut SK Perubahan Status Kamojang dan Papandayan


JABARBICARA.ID — Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk segera mencabut surat keputusan yang mengubah fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi taman wisata alam (TWA).

Hal itu diutarakan oleh ratusan aktivis yang berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (6/5/2019).

Surat keputusan yang dimaksud adalah SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare (ha) dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2018.

“Kami menilai penurunan status dari cagar alam ke Taman Wisata Alam ini tidak masuk akal, apapun alasannya, karena cagar alam itu sama sekali tertutup bagi aktivitas manusia,” kata Kordinator Aksi Wahyudin.

Karena, tambah dia, jika SK itu tidak dicabut, maka akan menjadi cikal bakal kerusakan lingkungan di tanah Parahyangan Selatan. Terutama, Danau Ciharus yang merupakan danau purba juga sumber air sungai Citarum dan Cimanuk.

Selanjutnya, Wahyudin menjelaskan, bahwa kedua cagar alam itu menjadi aset terakhir bagi masyarakat Parahyangan, khususnya Bandung yang perlahan-lahan rusak akibat pembangunan perkotaan.

“Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir Parahyangan setelah Bandung Utara jadi hutan beton,” pungkasnya. (ROL/IK)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.