'Mestinya Bilang enggak Sengaja atuh, biar Setahun doang', Kata Melanie Subono, Terkait Tuntutan 16 Tahun terhadap Tersangka Penusukan Wiranto


JABARBICARA.COM-- Musisi Melanie Subono memberikan sindiran keras atas kasus viral tuntutan ringan yang diterima penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Cucu Presiden ke-3 RI ini membandingkannya dengan tuntutan yang diterima penusuk Wiranto saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) , yang menerima tuntutan selama 16 tahun.

“Mestinya bilang enggak sengaja atuh, biar setahun doang,” tulisnya via Instagram Story-nya, Selasa (16/06/2020).

Melanie juga mengunggah foto dirinya dengan mulut diikat kain. Dia menyebutkan, seperti itulah kondisi new normal di negara kita, di mana bersuara dibungkam.

Ini berkaitan dengan komika Bintang Emon yang diserang buzzer dengan tuduhan pemakai sabu begitu video viralnya mengkritik hukuman penyiram Novel Baswedan.

“Normal baru, biar enggak dibilang nyabu atau pidana. Buat yang paham aje,” sebutnya.

Seperti diketahui Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa perkara penusukan terhadap Wiranto dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Dia dinilai telah sengaja melakukan tindak pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abu Rara disebut terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sedangkan, JPU menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara.  
Diambil dari pojoksatu

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.