Normalisasi KDRT, Tutup Aib atau Laporkan?


Oleh : Mimin Aminah, Ibu rumah Tangga dan Pemerhati Sosial, Ciparay - Kab. Bandung.

Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid menyayangkan isi ceramah artis sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KDRT itu tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi, itu sebuah kekerasan dan kekerasan itu harus diselesaikan" kata Alissa dalam tayangan Video di kanal youtube kompas tv, Sabtu 5/2-2022. Pernyataan Oki Setiana Dewi menuai kecaman hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari MUI.

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Peneliti dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya ikut angkat bicara mengenai ceramah Oki Setiana Dewi tersebut. Menurut Utang, KDRT tidak pernah dibenarkan dalam hukum agama Islam, dijelaskan Utang bahwa KDRT sama halnya dengan penganiayaan. "Tidak sesuai dengan contoh Rasulullah SAW., Rasulullah itu punya kepribadian yang sangat penyayang, santun, ramah kepada siapapun" ucap Utang (tribunnew.com)

Oki Setiana Dewi seorang penceramah yang dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mencontohkan kisah pemukulan suami yang tidak diadukan istrinya kepada kerabatnya, dan mereka yang meributkan ceramah Oki Setiana Dewi tidak setuju dengan ceramah tersebut karena kata mereka KDRT seharusnya dilaporkan korban kepada pihak yang berwajib karena KDRT itu sama dengan penganiayaan.

Selain tidak paham utuh Syari'at Islam, Muslim di sistem Sekuler juga menghadapi pertarungan dengan pihak yang ingin terus memojokan Syari'at Islam melalui ide HAM dan kesetaraan gender dengan pihak yang berusaha menjalankan Syari'at secara kaffah, sementara regulasi yang ada lebih berpihak ke arus Liberal .

Konflik rumah tangga adalah hal yang lumrah yang mestinya tidak mengadukan perselisihan tersebut ke pihak luar, baik itu sahabat, tetangga maupun kerabat, apalagi ke ruang publik, yang justru tidak menutup kemungkinan makin memperburuk keadaan, karena yang paling paham konflik tersebut adalah mereka berdua, maka menyelesaikannya juga dengan musyawarah berdua dan hendaknya diselesaikannya dengan kepala dingin. Tetapi apabila sampai terjadi penganiayaan atau pemukulan yang bersifat fisik dan menyakitkan bahkan melukai atau membahayakan yang dilakukan suami terhadap istrinya atau sebaliknya itu sudah termasuk tindak kriminal maka korban harus mengadu kepada yang berwajib.
Tetapi tidak semua jenis pukulan harus dilaporkan kepada yang berwajib, jika konteksnya dalam rangka ta'dib atau mendidik dengan syarat khusus menurut Syariat, yaitu jika istri berbuat nusyuz atau membangkang pada suami atau tidak taat pada suami maka itu tidak termasuk KDRT, misalnya jika istri melanggar Syariat Islam lalu dinasehati namun istri tetap membandel mayoritas ulama sepakat, membolehkan pukulan ringan dalam rangka ta'dib (mendidik) itupun ada syaratnya yaitu tidak di tempat yang dilarang seperti wajah, jika menggunakan alat bukan alat yang menyakitkan hanya seperti siwak atau sikat gigi.

Islam memiliki cara pandang khas dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan. Hubungan ini sarat akan kasih sayang, ketenangan, persahabatan, dan ketentraman, bukan hubungan majikan dan pembantu, bos dan karyawan, atau juga tuan dan budak.
Untuk mewujudkan hal ini, Allah SWT. menjelaskan bahwa istri memiliki hak-hak dalam konteks suami-istri terhadap suaminya. Begitupun sebaliknya, suami memiliki hak-hak dalam konteks suami-istri terhadap istrinya. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”
Alhasil, tercapailah interaksi dalam rumah tangga yang bernilai sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, seandainya istri mengabaikan perannya (nusyuz), maka sudah menjadi kewajiban suami untuk menasihatinya. Apabila sang istri tidak bisa dinasihati, barulah diberi sanksi.

Dalam Islam tak ada kasus KDRT, karena baik suami ataupun istri telah memahami benar peranannya masing-masing sebagaimana perintah Syari’at Islam. Andai kata pun ada kasus KDRT yang menyebabkan salah satu di antara keduanya terluka, bahkan hilang nyawanya, Islam telah menetapkan sanksi untuk kasus seperti ini.
Sistem sanksi dalam Islam memiliki ciri khas sebagai pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Jika semisal pelaku mengetahui dia akan dibunuh jika membunuh orang lain, di qishas ketika dia melukai orang lain, otomatis akan membuat siapapun ngeri untuk melakukannya. Akan tetapi, sistem sanksi (uqubat) Islam tidak akan terwujud kecuali oleh negara yang juga menerapkan syari’at Islam kaffah dalam kehidupan yaitu Khilafah Islamiyyah. Sebab, hanya dalam Khilafah, baik individu maupun masyarakat paham tujuan dan aturan kehidupan, termasuk urusan berumah tangga.

Wallahu a'lam bish shawab. (*)

Isi Artikel diluar tanggungjawab Redaksi jabarbicara.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.