Novel Baswedan Sanggah Pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: 'Pembelaan dan penyataan mereka tidak berdasar pengetahuan'


JABARBICARA.COM-- Novel Basewedan membalas pernyataan yang dilontarkan tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang mengatakan, kerusakan mata Penyidik Senior KPK itu lantaran salah penanganan.

“Pembelaan dan penyataan mereka tidak berdasar pengetahuan,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (16/06/2020).

Sebaliknya, Novel menyatakan bahwa tim dokter yang menangani kerusakan matanya di Rumah Sakit Singapura sudah berupaya sangat maksimal.

Pasalnya, kedua matanya seharusnya mengalami kebutaan permanen.

“Kedua mata saya seharusnya buta karena serangan air keras. Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas. Dan yang sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga,” bebernya.

Mantan anggota Polri ini menegaskan, Prof Donal Tan yang menanganinya adalah salah satu dokter spesialis mata terbaik di dunia.

“Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, terpapar bahan kimia yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating, yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyatakan, kerusakan mata Novel Baswedan bukan sepenuhnya akibat perbuatan perbuatan terdakwa.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

“Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Rudy Heriyanto.

Sebaliknya, tim dari Tim Hukum dari Divisi Hukum Polri itu menyebut, kerusakan mata Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diakibatkan salah penanganan.

“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tim dokter yang sempat merawat Novel, cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir.

“Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban di mana saksi-saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas,” terangnya.

Oleh karena itu, Tim Hukum menegaskan kerusakan mata terhadap Novel bukan sepenuhnya akibat dari kedua terdakwa. Melainkan terdapat kesalahan penanganan.

“Kerusakan mata yang dialami oleh saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Sumber pojoksatu

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.