Pakaian Adat jadi Salah Satu Seragam Sekolah, Ini Aturannya!!


BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah.

Jika selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar (SD), biru putih untuk jenjang menengah pertama (SMP), abu-abu putih untuk jenjang menengah atas (SMA), serta seragam pramuka dan batik, kini para siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru.

 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Sekolah Dasar pada Kemdikbud RI, dalam aturan baru para siswa di semua tingkatan bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

 

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. (***/jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.