Paslon Bupati - Wabup Aceng Fikri - Dudi Darmawan Ajukan Gugatan Perselisihan Proses Pilkada Garut 2024 ke Bawaslu


GARUT, JABARBICARA.COM -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang menyatakan seluruh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Garut 2024, sangat menciderai hak asasi manusia dan memperlihatkan adanya ketimpangan aturan. 

Demikian disampaikan Advokat Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep MuhidIn, SH., MH  dikantornya, Jln. Cipanas Perumahan Praja Graha 1 Garut. (Locusonline,15/05/2024) 

Disebutkan Asep, keputusan KPU Kabupaten Garut ini tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 2 Tahun 2024), terutama Pasal 6. 

"Harus dicermati, narasi atau kalimat pada Pasal 6 PKPU No. 2 Tahun 2024 itu menyebutkan, tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Lalu pada lampirannya disebutkan pendaftaran jadwal akhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah hari Senin 17 Agustus 2024." jelas dia.

"Artinya sangat jelas akhir pemenuhan syarat dukungan bagi paslon perseorangan itu adalah 17 Agustus 2024, bukan sekarang," tandas Asep.

Dilanjutkan Asep, KPU Kabupaten Garut menerbitkan Pengumumn KPU Kabupaten Garut nomor : 92/PL.02-.2-Pu/3205/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. 

"Disana termuat pada huruf C angka 3 yang menyebutkan “Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang penyerahannya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir”. 

"Nah yang dimaksud batas akhir waktu pengajuan harus mempedomani PKPU nomor 2 tahun 2024 pasal 6 tadi, yaitu 17 Agustus 2024. Kalau sekarang sudah diumumkan dan ditutup, ini merupakan upaya pemerkosaan hukum dan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia, karena kalimat dalam pengumuman KPU Garut menyebutkan masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu," papar Asep Muchidin atau Asep Apdar.

Pada bagian lainnya, Asep berharap, rakyat bisa menilai dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang dzolim, serta tidak utuh dalam melaksanakan kepatuhan dan ketaatan hukum, sejak kapan dalam hirearki peraturan perundang-undangan, aturan yang dibawah boleh mengangkangi aturan yang di atasnya, seperti keputusan bisa mengenyampingkan peraturan.

Sementara itu, Liaison Officer atau LO pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati, Aceng Fikri - Dudi Darmawan, Rukmana, mengakui, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan KPU. (Senin, 20/05/2024)

Dirincikan Rukmana, ada beberapa poin penting yang membuat pihak LO Paslon Aceng Fikri - Dudi Darmawan dirugikan. 

1. Minimnya informasi dalam sosialisasi Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Garut. Undangan baru didapat oleh Pemohon melalui LO hanya satu hari sebelum kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan.

2. Adanya pemberitahuan Pembaharuan Formulir Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang memerlukan penyusunan ulang oleh Pemohon; 

3. Tidak adanya Bimbingan Teknis Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke dalam Aplikasi SILON yang untuk akses ke akun Silonnya sendiri baru diterima 09 Mei 2024;

4. Buku  pedoman manual pemanfaatan Aplikasi Silon baru disosialisasikan KPU Garut di grup whatsapp LO Bakal Calon Perseorangan baru 11 Mei 2024: 22.42 WIB.

5. Sering terjadi Maintenance Silon pada 10-12 Mei 2024 membuat LO dari Pemohon tidak dapat mengakses Aplikasi Silon sementara KPU Garut tidak memberikan perpanjangan waktu atas terjadinya gangguan teknis tersebut

6. Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital baru disosialisasikan KPU Garut di grup whastapp LO Bakal Calon Perseorangan baru 12 Mei 2024 pukul 19.12, justru pada hari terakhir Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan; 

7. Akses Silon pada 12 Mei 2024 pukul 23.00 sudah tidak bisa digunakan, seharusnya 23.59. Hal itu membuat LO kesulitan memasukan syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan;

8. Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut sebanyak minimal 129.939 dukungan yang hanya dalam tempo 4 hari disertai banyak kendala membuat Pemohon dirugikan.

Lebih lanjut Rukmana menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Garut.

“Untuk itu kami telah mengajukan sengketa proses (Pilkada) ke Bawaslu Garut. Kita mohon agar Bawaslu menerima keberatan kami dan Bawaslu memerintahkan KPU (Garut) untuk membatalkan status tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh KPU Garut bagi Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, H. Aceng HM Fikri, S.Ag. dan H. Dudi Darmawan, S.T. berdasarkan hasil dari Formulir Model Pengembalian KWKKPU pada tanggal 13 Mei 2024," jelas Rukmana.

Diketahui, saat ini sudah ke tahapan sidang tertutup (musyawarah) yang dihadiri Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu di kantor Bawaslu. Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang terbuka pada Selasa, 21 Mei 2024: 13 00 WIB di Gedung Risma Jalan Sudirman Garut.

Terkait gugatan atas perselisihan tersebut, Rukmana menyampaikan, memerintahkan KPU Garut untuk memberikan perpanjangan waktu Pemenuhan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut selama 14 x 24 jam terhitung sejak ditetapkannya putusan atas perkara ini.

"Meminta kepada KPU Kabupaten Garut untuk dapat melaksanakan Putusan ini. Dan apabila Bawaslu Kabupaten Garut berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik atau ex aeque et bono," pungkas Rukmana. [Lina TG]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.