Pemohon KIA di Disdukcapil Garut Membludak


JABARBICARA.ID — Permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut terus membeludak dalam tiga pekan terakhir.

Berdasarkan pantauan jabarbicara.id, Kamis (14/02/2019), membludaknya pembuat KIA terjadi seiring gencarnya sosialisi dan pentingnya seorang anak mulai dari umur 0 sampai 16 tahun memiliki kartu identitas tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Disdukcapil Garut, Evif Zulfikar Malik Ahmad S. Sos, M.Si, mengatakan, sejak dibuka tiga bulan terakhir sudah ada 9000 anak yang diterbitkan KIA-nya.

“Syarat pembuatan identitas anak (KIA) cuma fotokopi KK, akte kelahiran, dan pas foto 4×6 1 lembar bagi yang berumur 5-16 tahun. Kalau di bawah 5 tahun tidak usah memakai foto. Prosenya pun lebih cepat dan tidak menggunakan sistem online seperti pembuatan EKTP,” kata dia.

Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA diatur seluruh anak sejak lahir hingga sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib memiliki KIA. KIA tersebut sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki KTP. (IK/RA)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.