Pendaftaran BLT UMKM Jilid 2 Kota Bandung di Buka 16 November 2020


BANDUNG, JABARBICARA.COM - Bantuan Presiden atau Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga akhir November. Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendaftar di Kota Bandung, pasalnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) kembali membuka pendaftaran bagi para pelaku UKM yang terdampak Covid-19.

Pada tahap 2 ini, pelaku UKM dapat mendaftarkan dirinya langsung ke kelurahan akan dimulai besok Hari Senin tanggal 16 s/d 25 November 2020.

Nantinya, jika persyaratan dan mekanismenya sudah terpenuhi, maka pelaku UKM di Kota Bandung berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Melalui surat yang dikeluarkan 10 November 2020 lalu, Pemkot Bandung meminta unsur kewilayahan untuk melakukan proses pendaftaran dan pendataan pelaku UKM dengan kriteria asset di bawah Rp50 juta dan omzet di bawah Rp300 juta per tahun

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, penyaluran BLT Rp2,4 juta bagi UMKM ini paling lambat dikumpulkan pada akhir November dan penyaluran akan dilakukan hingga akhir Desember.

Adapun mekanismenya sebagai berikut

  1. Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui KLIK DISINI

▪Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas material 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan.

▪Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan
a. Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli)
b. Fotocopy e-KTP
c. Foto tempat usaha
d. Nomor Handphone (HP).

▪ Pemohon diperuntukan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung.

▪ Nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP.

▪ Pemohon melakukan Pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui KLIK DISINI mulai tanggal 16-25 November 2020.

▪ Sesuai dengan SOP Protokol Kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat.

▪ Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu oleh kelurahan RT/RW atau relawan.

▪ Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar difotocopy kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan.

▪ Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukankembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK.

▪ Berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.

Demikian informasi mengenai pendaftaran BLT UMKM yang masih dibuka dan ini cara mendapatkan BLT UMKM. Kalau Anda memenuhi syarat di atas dan belum mendapatkan bantuan dalam berbagai bentuk, silahkan daftarkan diri Anda. Besarnya dana tersebut pasti akan bermanfaat untuk pengembangan usaha Anda. Selamat mencoba!!!


  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.