Pengembalian Pokok Pokok Haluan Negara Dikembalikan kepada UUD, Ferdiansyah: 'Amandemen Ulang suatu Keniscayaan'


GARUT, JABARBICARA.COM--
Sekretaris MPR RI Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, hadir di Kabupaten Garut guna menggelar Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) untuk menyerap aspirasi terkait “Pokok-pokok Haluan Negara”, yang bertempat di Institut Pendidikan Indonesia, Sabtu (20/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor II IPI Garut, perwakilan dari Polsek, Koramil, BPBD Kabupaten Garut, dan tokoh masyarakat.

Dijelaskan Ferdianysyah, pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla, peran MPR mengalami peningkatan dengan dihidupkannya kembali tradisi Sidang Tahunan MPR, meski hanya sebatas mendengarkan.

"Mestinya, MPR perlu membahas laporan tahunan yang disampaikan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada satu tahun ke depan. Terhadap laporan Lembaga-lembaga Tinggi Negara tersebut MPR menyampaikan rekomendasi," ujar Ferdiansyah.

Ditambahkan anggota DPR/MPR RI lima periode ini, dengan cara seperti itu kinerja Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya dapat dikontrol dan dibahas secara kelembagaan. Presiden memberikan tanggapan dan penjelasan atas semua program yang telah dijalankan.

"Wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem
pemerintahan yang selama ini dianut," papar Ferdiansyah.

Ada baiknya, lanjut dia, jika menggunakan GBHN, sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi.

"Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan," pungkas Ferdiansyah. (**/TG/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.