Permohonan Maaf KPK kepada Panglima TNI Etika Semata, SIAGA 98: Pemberantasan Korupsi Harus Jalan Terus


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- Institusi Basarnas itu adalah institusi sipil, dan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil, termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin terkait permohonan maaf pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Johanis Tanak, Jumat (28/07/2023) sore.

Menurut Hasanuddin, sikap permohonan maaf Johanis Tanak harus dimaknai sebagai wujud menghormati institusi militer (TNI) semata, sebagai etika, namun hal hukumnya, tentu akan jalan terus.

“SIAGA 98 menghargai langkah berani KPK, yang menegakkan hukum tidak tebang pilih dan masuk pada hal sensitif. Dan SIAGA 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi. Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi,” ujar Hasanuddin.

Terkait hal itu, lanjutnya, KPK-TNI akan bahu membahu dalam menangani perkara tersebut demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI beserta jajarannya atas penanganan tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Dalam penanganan tangkap tangan tersebut, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan maaf KPK disampaikan pimpinan KPK Johanis Tanak di hadapan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7). [Kbrk]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.