Polisi Tangkap 2 Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Sat Narkoba Polres Garut kembali menangkap 2 orang pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berlangsung di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Center (IBC) Jalan Guntur, Garut, Rabu (17/02/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba, AKP Maolana melalui Kasubbag Humas, Ipda Muslih Hidayat mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial H.AK, warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota dan AC, warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti dari H.AK sebanyak 10 paket dan dari AC ditemukan 2 paket yang seluruh barang bukti tersebut diduga narkotika jenis sabu sabu. Kemudia kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Muslih.

Dari hasil interogasi, terang Muslih, kedua pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang berinisial S alias Abang (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor. Nantinya oleh kedua pelaku akan dijual atau diedarkan di daerah Garut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup," jelas Muslih. (DS/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.