Polres Garut Berhasil Mengamankan 4 Terduga Pesta Sabu-sabu Setelah Resepsi Pernikahan


GARUT, JABARBICARA.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Garut Polda Jabar, mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, di sebuah rumah di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial FS als AHU (41) Jln. A.Yani Gg. Adisurya Rt.05/05 Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut. DR (35) warga , Perum Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. MM (44) warga Perum Muara Sanding Regency Kel.Muara Sanding Kec. Garut Kota Kab. Garut dan LH (36) warga Perum Saung Sari Wates Ds. Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut. Mereka ditangkap saat menggelar pesta narkotika setelah Resepsi pernikahan.

Selain 4 orang terduga pelaku, juga diamankan barang bukti narkotika janis sabu sebanyak 1 paket kecil seberat 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU, 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka Meli yang disita dari tersangka FS, 1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka DR, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka DR, 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka DR, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka MM, dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H.

Para teduga dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Garut, dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas IPDA H. Muslih Hidayat, SH., dalam siaran persnya tentang penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.

“Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut adanya srkumpulan orang melakukan penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu ,” ungkapnya. Rabu (2/12/2020)

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan di TKP. 4 orang terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di TKP.

“ seorang yang mengaku bernama F S als AHU dan DR ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi karena menurut pengakuan FS bahwa sebelum diamankan sabu sabu tsb di buang oleh FS dari hasil introgasi terhadap FS bahwa sabu sabu tsb didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah), Kemudian menurut FS dan DR bahwa sabu sabu tsb adalah milik MM dan LH karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah DR," Jelas Muslih.

Tidak disitu saja Satrekrim langsung mengadakan pengembangan kasus tersebut. "Setelah dilakukan pengembangan MM dan LH diamankan di tempat terpisah, dan menurut pengakuan FS dan DR bahwa sebelum mereka tertangkap F S, DR dan MM telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah DR. Akhirnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanju,” Kata IPTU Muslih.

Keempat tersangka tersebut setelah melakukan rangkaian pemeriksaan Sat Narkoba Polres Garut Menjatuhi hukuman berdasarkan Kesalahannya.

"Ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup." Pungkasnya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.