Polres Garut Tetapkan Tersangka ES Korupsi BLT Tahun 2020


GARUT, JABARBICARA.COM – Polres Garut Polda Jabar lakukan Press Conference terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Selasa (28/12/2021).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini menetapkan tersangka kepada sdr yang berinisial (ES) Kepala Desa Ngamplang dari hasil kerjasama penyidikan dengan pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan.

Lanjut Kapolres, hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi Polres Garut pada bulan September 2021, terlah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020, terangnya.

Dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya, selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim Polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT, ungkap Kapolres.

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa Sodari ES (kepala desa) aktip telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan pihak Inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak Pemerintah Desa, DPMD, BPKAD, Kecamatan, dan pihak Bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”.

Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif dan ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, jelas Wirdhanto.

Dari hasil ini kami Polres Garut akan mengambil langkah langkah tracking kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka sdr ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka maka ES di ganjar dengan hukuman 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000.(***)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.