Polres Majalengka Berhasil Ungkap Prostitusi Via WA dan MiChat, Dua PSK Di Tangkap


MAJALENGKA, JABARBICARA.COM --Kepolisian Resor (Polres) Majalengka nampaknya sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran/penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Majalengka, kata Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers dengan para awak media, di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).

“Ditengah pandemi serta melonjaknya kasus Covid-19 di Majalengka. Prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” tegas AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Saat ini lanjut Kapolres, bahwa anggotanya telah mengungkap kasus prostitusi online dan menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25). Selain itu, AKBP Bismo mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan Perempuan sek Komersial (PSK) secara online.

“Diketahui bahwa, di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka, ditemukan adanya kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi Mi-Chat dan WhatsApp (WA),” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan saat ditelusuri, Polisi berhasil menemukan adanya seorang pria sedang “berasyik-ria” bersama dua wanita di salah satu kamar kos. “Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang,” ujar AKBP Bismo.

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti. Dan, atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kapolres
(Asraf /Atu RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.