GARUT, JABARBICARA.COM -- Forkopimcam kersamanah Bersama disperindag kabupaten garut melaksanakam surat edaran kepala disperindag nomer surat 510/dp2 / esdm / 2020 tentang himbau penarikan sementara prodak prodak prancis dan penyimpanan barang untuk di gudangkan sementara
Hari ini forkopimcam kersamanah menindak lanjuti surat edaran dari disperindag kabupaten garut untuk mendatangi mini market yang ada di wilayah kerja kecamatan kersamanah
" ya betul hari ini kami di dampingi anggota tni polri bersama disperindag mendatangi mini market yang ada di wilayah kersamanah untuk menindak lanjuti surat edaran untuk mengudangkan produk prodak prancis ," ujar camat kersamanah muhrom suhandi Amp sabtu (14/11/2020)
Barang barang prodak dan produk dari perancis sementara di gudang dulu dan tidak di boleh di perjual belikan
" di wilayah kersamanah ada 4 mini market yaitu indomart bandrek , alfamart bandrek , dan indomart kurnia dan alfamart kurnia ," ucapnya
" ya di gudangkan dulu saja sebelum ada permintaan maaf dari presiden prancis marcon ," pungkasnya.
(Danny/jb)
Belum ada komentar.