Jika Masih Tidak Kooperatif, Ketua DPRD Garut Euis Ida Warliah Akan Dijemput Paksa Pihak Kejari


GARUT, JABARBICARA.COM - Setelah sekian lama 'bungkam' pada awak media, saat dikonfirmasi seputar dugaan kasus tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP), anggaran Pokir dan dana Reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, berikan keterangan.

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, pihak merasa tersinggung dengan sikap yang dilakukan oleh Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah. Bahkan Politisi Partai Golkar ini dinilai tidak kooperatif.

"Ya, pemanggilan terhadap Euis Ida, pada Selasa (02/03/2021) kemarin. Namun saat itu pemeriksaan urung dilakukan. Ia Euis sesaat datang ke Kantor Kejari, kemudian pada petugas resepsionis, Ketua DPRD Garut itu, malah minta izin untuk tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan ada rapat," ungkap Deny, Rabu (03/03/2021).

Menurut Deny, pihaknya sangat menyesalkan sikap Euis yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi Kejaksaan. Bahkan sikap Euis Ida seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya, sehingga agenda pemeriksaan mengalami penundaan. "Penundaan pemeriksaan sudah dua kali ini. Dan, kemarin (Selasa, 02/03/2021), jangankan memeriksanya, ketemu dengan Euis pun tidak," ujar Deny.

Ditambahkan Deny, bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Euis dalam waktu dekat. Jika nanti sikap Euis masih tak kooperatif seperti sebelumnya, pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa, tegas dia.

"Jangan merasa jadi Ketua Dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lainnya, sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya. Jika memang tak mau menghargai saya selaku Kasi Pidsus, hargailah Pak Kajari sebagai pimpinan kami di sini dan kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," tandas Deny.

Diungkapkannya, pada Selasa (02/03/2021) pihaknya memanggil dua orang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yakni Euis Ida yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut dan Endang Kahfi, yang datang lebih dulu sedangkan Euis datang terlambat. Namun ditengah pemeriksaan terhadap Endang, kata Deny, dirinya mendapat informasi kalau Euis Ida juga sudah datang. Tapi ketika dicek kembali, ternyata Euis Ida sudah meninggalkan Kantor Kejari.

"Sikap Euis seperti itu tentu sangat saya sesalkan dan jaksa juga yang sejak awal sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan Kajari, Sugeng Hariadi-pun sempat merasa tersinggung dan marah," imbuh Deny.

Kendati demikian, Deny juga meminta masyarakat Garut untuk bersabar terkait kasus dugaan kegiatan Pokir, BOP, dan reses di DPRD Garut yang sedang ditanganinya. Ia memastikan jika kasus ini akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan yang bisa disampaikan, pungkasnya.

"Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini," tambah Deny. (**/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.