Rekrutment PPS di Garut Syarat Rekayasa, LSM BAIS, Save Pemilu 2024!


GARUT, JABAARBICARA.COM -- Proses Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS ) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupate Garut, menuai banyak kejanggalan, salah satunya peserta dengan Nilai CAT tinggi namun tak lolos menjadi PPS, tudingan akan adanya titipan dan Nepotiseme dalam proses rekrutment menyeruak ke publik.

Budi Rahadian,SH, Praktisi Hukum yang juga Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut saat di mintai tanggaannya, kepada media Budi mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu pintu gerbang suksesnya Penyelenggaraan Pemilu,  Bagaimana Pemilu bisa sukses dan Berkualitas kalau PPS nya diisi oleh orang-orang yang tidak berkualitas dari proses rekruitmen yang tidak berkualitas.

IMG_20230124_142215.jpg

Yang dimaksud Pemilu Berkualitas adalah Pemilu yang dilaksanakan secara Jujur, Adil, Akuntable, Profesional dan Transparan. 

Salah satu indikasi rekayasa dapat dilihat dari Pengumuman Hasil seleksi yang dilakukan, seperti Pengumuman kenaikan BBM pukul 00.00 WIB. Sementara para peserta PPS yang dinyatakan lulus harus sudah menghadiri acara pelantikan pukul 07.30 WIB.

"Pengumuman hasil pada pukul 00.00 WIB, para peserta yang dinyatakan lulus harus sudah menghadiri acara pelantikan 30 menit sebelum acara pelantikan pukul 07.30 WIB. Publik harus ikut serta memantau dan mengawasi setiap proses tahapan Pemilu," ujar Budi Rahadian.

Terpisah Asep Imam Susanto Ketua LSM Barisan Anak Indonesia Satu (BAIS) yang juga wakil Ketua DOC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut saat di mintai tanggapanya Asep Imam Sisanto mengatakan, Menurut pandangan kami. Hal yang di lakukan oleh KPU tentang pengumuman peserta sudah di lakukan sesuai degan tahapan.

Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun PPS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," 

"Ketika lulus tertulis dan di umumkan kepada publik maka publik diminta "untuk"  menyanggah..apakah ketika di umumkan publik tahu ???"

Apakah ada sanggahan ??

Kalau pada saat itu tidak ada sanggahan artinya peserta yang lolos di setujui oleh masyarakat.

Ketika lolos tertulis selanjutnya KPU melakukan tes wawancara, selama pesertanya yang sudah di umumkan lolos seleksi pihak KPU sudah benar. Dan siapa yang lolos hasil wawancara dan di umumkan oleh KPU. Asal pesertanya di tahap seleksi tes tulisan telah lolos adalah benar.

"Timbul sekarang sudah di umunkan ada beberapa pihak yg merasa di rugikan karena degan nilai tes tulisan paling tinggi dan tidak tahu hasil wawancara". 

"Tes wawancara tidak akan lepas dari si pewawancara itu sendiri,Apakah sesuai dengan yang di inginkannya...Ini yang selalu beda hasil."

"Jadi menurut kajian kami. Kalau tahapan perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan peraturan KPU maka sah adanya," 

"Dan harus ingat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota."

"Adapun PPS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia, bentukan KPU kabupaten/kota,  untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, maka dari pada itu mari kita "Save Pemilu 2024," ujar Asep Imam Susanto.

Sampai berita ini di tayangkan, KPU Garut belum bisa diminta tangapnnya. (Rf/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.