Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Langsung Ditahan


JABARBICARA.COM-- Habib Bahar Bin Smith ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Senin 3 Januari 2022.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Bahar Bin Smith dan TR yang juga ditetapkan tersangka langsung ditahan alias dijebloskan ke penjara.

Proses penahanan dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 malam.

Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang.

Kemudian juga polisi telah amankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka,” katanya.

(Indonesiatoday/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.