Rudy Gunawan: Revitalisasi Pasar Desa harus Tempuh Perizinan yang Benar


GARUT, JABARBICARA.COM -- Terkait rencana revitalisasi pasar Bandrek, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang akan dilaksanakan diatas lahan tanah milik pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Garut. Soalnya, pelaksana pembangunan dilakukan oleh pihak pengembang.

"Jadi begini, kalau lahan tanah milik desa akan di jadikan pasar desa oleh pihak pengembang itu harus mendapatkan persetujuan, kecuali pembangunannya di biayai pemerintah desa. Memang tanah milik desa tapi diatasnya ada bangunan milik pihak ketiga yang berinvestasi," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, Sabtu (21/11/2020).

Dijelaskan Rudy, selain harus mendapatkan persetujuan Bupati, pihak pengembang juga harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan menjelaskan sistem kerjasamanya.

"Begini seperti pasar Limbangan, itu kan lahannya milik Pemda Garut, saat pembangunan kita juga meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, berbeda dengan pembangunan yang langsung di biayai Pemda Garut," katanya.

Rudy Gunawan, mengaku, adanya lahan tanah milik desa dijadikan pusat perekonomian sangat mendukung. Lantaran, nantinya akan ada PAD bagi desa yang memiliki lahan. Hanya saja dalam prosesnya tetap harus sesuai dengan tahapan, terutama terkait perizinan.

"Nanti geliat perekonomian akan ada disana. Tolong perizinan harus ditempuh dahulu. Jangan sampai ada gerakan pembangunan yang nantinya bisa menimbulkan konflik," ucapnya.

Diketahui pasar Bandrek akan direvitalisasi dengan jumlah kios sebanyak 192 Kios baik lantai satu dan dua.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.