Sapu Jagad Kapitalisasi Hajat Publik Melalui BPJS


Oleh : Maya, Ibu Rumah Tangga - Pemerhati Sosial, Butul - Kec. Pacet Kab. Bandung.

Pemerintah menerbitkan aturan baru berlaku mulai Maret 2022 nanti, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak
berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.

Tidak pelak, aturan tersebut memunculkan polemik di masyarakat. Kartu BPJS Kesehatan ibarat kartu sapu jagat yang menyapu bersih beberapa layanan publik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut. Selain tidak relevan, kebijakan tersebut juga eksploitatif.

Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dalam perjanjian GATS, kesehatan termasuk dalam sektor jasa. GATS (General Agreement on Trade in Services) merupakan salah satu perjanjian di bawah WTO (World Trade Organization) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. Tujuannya, untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa dinegara-negara anggota.

Dilihat dari segi manapun, kapitalisme sejatinya telah gagal memberi perlindungan dan jaminan. Dari aspek kepemimpinan, penguasa terpilih tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat. Inpres No.1 Tahun 2022 adalah salah satu bukti konkretnya. Negara justru membuat kebijakan yang mempersulit rakyat.

Sudah saatnya kita mengubah paradigma dengan berpikir menyeluruh. Kebijakan yang salah adalah buah sistem salah. Maka, yang harus dibenahi dan diganti adalah sistemnya. Buang kapitalisme, tegakkan sistem Islam secara kaffah. Insyaallah akan lahir kepemimpinan  amanah, berkah, dan memberi maslahat bagi umat manusia dalam perlindungan dan jaminan.

Islam menjamin Pelayanan Kesehatan.
Kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib negara penuhi. Oleh karenanya, negara Islam menjadikan sistem kesehatan sebagai hal penting dan utama. Dari aspek paradigma, Islam memandang negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis.
Dari aspek pembiayaan, Baitulmal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Seperti pendidikan, SDM, kesehatan yang berkualitas, rumah sakit dengan fasilitas lengkap, industri peralatan kedokteran dan obat-obatan, riset biomedis, pusat penelitian dan laboratorium, gaji tenaga kesehatan yang cukup, serta segala sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan seperti listrik, air, dan transportasi.

Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan tarikan biaya atau administrasi berbelit. Semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak. Artinya, ada tidaknya pemasukan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika pemasukan rutin di Baitulmal tidak terpenuhi, negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang-orang kaya saja hingga anggaran yang dibutuhkan mencukupi.
Wallahu a'lam bush shawab.

Isi Artikel diluar tanggungjawab Redaksi Jabarbicara. com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.